JAN WAHYU AL HAADI, 121000204 (2018) STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 566/ PID. B/ 2014/ PN.CBI TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENYEBABKAN KEMATIAN KORBAN YANG DIPUTUS BEBAS. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
|
Text
J. BAB II.pdf Download (100kB) | Preview |
|
|
Text
I. BAB I.pdf Download (161kB) | Preview |
|
|
Text
K. BAB III.pdf Download (154kB) | Preview |
|
|
Text
H. DAFTAR ISI.pdf Download (71kB) | Preview |
|
Text
L. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (169kB) |
||
Text
M. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (193kB) |
||
Text
N. BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (155kB) |
||
|
Text
O. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (206kB) | Preview |
Abstract
Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Yang Menyebabkan Kematian Korban yang diputus Bebas. Dalam perkara No: 566/ PID. B/ 2014/ PN.CBI, dakwan Jaksa Penuntut Umum menyatakan telah terjadi tindak pidana kekerasan tentang pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, akan tetapi kedua orang terdakwa yaitu terdakwa I Budiawan dan terdakwa II Rengga diputus bebas. Identifikasi fakta hukum adalah: Bagaimana pembuktian dalam perkara No: 566/ PID. B/ 2014/ PN.CBI ? Mengapa terdakwa dalam perkara No: 566/ PID. B/ 2014/ PN.CBI diputus bebas padahal korbanya meninggal dunia.? Apakah putusan Hakim sudah tepat ?. Alat analisis studi kasus ini berupa interpretasi hukum dan konstruksi hukum.“Interpretasi hukum merupakan metode yang dipakai oleh hakim untuk menentukan arti atau makna suatu teks atau pasal berdasarkan pada kaitannya. Konstruksi Hukum merupakan pembentukan pengertian-pengertian hukum yang dilakukan oleh hakim dan fungsionaris hukum. Dalam perkara No: 566/ PID. B/ 2014/ PN.CBI, JPU membuktikan dengan mengajukan beberapa orang saksi Acep Daimi, Agung Adaimi, Sumirah Binti Padli, dan Nopi Purwanto alias Kiding Bin Junaedi, dan terdakwa I Budiawan dan terdakwa II Rengga, beserta visum et repertum dan 1 badik besar dan 1 badik kecil. Dalam pertimbangan Hakim haruslah berdasarkan pada Pasal 183 KUHAP dengan minimum 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim berdasarkan fakta-fakta yang timbul di pesidangan. Akan tetapi terdakwa tidak terbukti bersalah namun putusan Hakim tidak tepat, karena JPU tidak menghadapkan saksi Iwan dan Heru di muka sidang dan Hakim juga salah karena tidak memerintahkan JPU untuk menghadapkan kedua orang saksi tersebut, padahal dalam perkara pidana Hakim seharusnya aktif. Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekerasan, Kematian Korban, Putusan Bebas.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 28 Feb 2018 06:10 |
Last Modified: | 28 Feb 2018 06:10 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/33650 |
Actions (login required)
View Item |