IMPLIKASI PENAMBAHAN NORMA PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014 TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA

Baktiar Ihsan Agung N, NPM. 148040013 Hukum Pidana (2018) IMPLIKASI PENAMBAHAN NORMA PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014 TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
JURNAL Baktiar Ihsan Agung N_MIH - Copy.docx

Download (29kB)

Abstract

Tujuan utama sistem peradilan pidana yaitu menanggulangi masalah kejahatan. Untuk mencapai tujuan tersebut keempat subsistem yang terdapat di dalamnya secara administratif merupakan lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan) yang masing-masing bersifat mandiri. Praperadilan merupakan lembaga baru dalam dunia peradilan di Indonesia dalam kehidupan penegakan hukum. Praperadilan bukan lembaga pengadilan yang berdiri sendiri. Pada hakekatnya merupakan suatu sistem, hal ini dikarenakan dalam proses peradilan pidana di Indonesia terdiri dari tahapan-tahapan yang merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan. Hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Namun dalam perjalanannya, lembaga praperadilan tidak mampu menjawab permasalahan yang ada dalam proses pra-ajudikasi karena dibatasi secara limitatif oleh ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP. Mahkamah Konstitusi berpendapat dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yang digunakan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam kajian ini adalah pendekatan perundang-undangan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Perwujudan keadilan di Indonesia ditegakan melalui paradigma perlindungan hak konstitusional warga negara yang termaktub dalam perubahan UUD 1945. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian Pasal 77 huruf a KUHAP, menuai beberapa implikasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penambahan norma baru dalam pasal yang telah dibatalkan adalah dengan tujuan untuk mengisi kekosongan hukum. Namun nyatanya, sebelum putusan Mahkamah dinyatakan sah dan mengikat, putusan mengenai penetapan tersangka dapat menjadi objek praperadilan, sudah lebih dulu diputus di Pengadilan Negeri, sangat jelas bahwa dinamika yang terjadi di masyarakat menjadi faktor yang sangat mempengaruhi pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi yang mempunyai implikasi terhadap penegakan hak konstitusional warga negara, implikasi pada implementasi putusan di tengah masyarakat, dan implikasi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang pada dasarnya memiliki prinsip check and balances. Kata Kunci : Implikasi Penambahan Norma, Penetapan Tersangka Objek Praperadilan, Sistem Peradilan Pidana.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Manajemen 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 26 Feb 2018 07:21
Last Modified: 26 Feb 2018 07:21
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/33593

Actions (login required)

View Item View Item