Aditya Ciptadi, 121000046 (2017) PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH LESSE TERHADAP ADIRA FINANCE CIMAHI AKIBAT OVER KREDIT TANPA IJIN DALAM PERJANJIAN LEASING. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (92kB) |
||
|
Text
BAB III.pdf Download (221kB) | Preview |
|
|
Text
cover kompre.pdf Download (104kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (160kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (96kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (276kB) |
||
|
Text
BAB I.pdf Download (278kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (470kB) | Preview |
Abstract
Andi Suhanto sebagai pihak lesse mengadakan perjanjian over kredit dengan pihak ketiga tanpa ijin untuk satu buah unit sepeda motor yang merupakan objek jaminan fidusia antara pihak lesse selaku penerima jaminan fidusia dengan Adira Finance Cimahi sebagai pihak lessor selaku pemberi jaminan fidusia yang mana hal tersebut menimbulkan kerugian pada pihak lessor. Penulis bermaksud untuk mengkaji perbuatan melawan hukum lesse akibat over kredit tanpa ijin terhadap lessor dalam perjanjian leasing dan akibat hukum perjanjian leasing atas terjadinya over kredit tanpa ijin oleh lesse serta penyelesaian atas terjadinya over kredit tanpa ijin oleh lesse dalam perjanjian leasing. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian secara deskriptifanalitis, yaitu penggambaran peraturan-peraturan yang berlaku, dikaitkan dengan teori hukum, dan pelaksanaannya. Yang menyangkut permasalahan yang diteliti tentang Perbuatan Melawan Hukum Oleh Lesse Terhadap Lessor Akibat Over Kredit Tanpa Ijin Dalam Perjanjian Leasing. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Tahap penelitian dari hasil studi pustaka dan hasil penelitian lapangan dengan menggunakan metode yuridis kualitatif kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan pihak lesse mengadakan perjanjian over kredit dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak lessor menyalahi perjanjian leasing antara lesse dan lessor. Hal tersebut menyalahi Pasal 23 ayat (2) Undangundang Jaminan Fidusia, hal tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak lessor yang mana unsur pelanggaran terhadap Pasal 1365 KUHPerdata sudah terpenuhi serta perjanjian over kredit tersebut adalah batal demi hukum karena perjanjian over kredit tersebut sudah menyalahi ketentuan over kredit dimana over kredit harus dilaksanakan dengan sepengetahuan dan ada persetujuan dari pihak lessor. Pihak lessor selaku pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung dengan dasar bahwa pihak lesse melanggar kesepakatan dalam perjanjian leasing dan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Leasing, Over Kredit.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 20 Feb 2018 06:28 |
Last Modified: | 20 Feb 2018 06:30 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/33175 |
Actions (login required)
View Item |