PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

WAWANG PURNOMO, NPM 071000343 (2016) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
cover wawang.pdf

Download (26kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI Wawang.pdf

Download (237kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR wawang.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I WAWANG.pdf

Download (310kB) | Preview
[img] Text
BAB II WAWANG.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (273kB)
[img] Text
BAB III WAWANG.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (222kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA Wawang.pdf

Download (226kB) | Preview

Abstract

Berlakunya Undang-undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada tanggal 11 Agustus 2006 dinilai sebagai suatu terobosan yang diharapkan mampu menutupi kelemahan-kelemahan sistem hukum kita berkaitan dengan terabaikannya elemen saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana sebagaimana KUHAP lebih banyak mengatur hak-hak tersangka atau terdakwa saja untuk mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Undang-Undang ini dengan lebih spesifik (lex specialis) mengatur syarat dan tata cara pemberian perlindungan dan bantuan bagi saksi dan atau korban sebagai pelapor (whistleblower) yang sebelumnya terserak-serak dalam beberapa peraturan. Penelitian ini difokuskan pada Apakah pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana korupsi dikenal dalam penegakan hukum di Republik Indonesia, Apakah upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada saksi atau korban bagi pengungkap fakta (whistleblower) berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Bagaimanakah hambatan atau kendala yang terdapat dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bagi pengungkap fakta (whistleblower). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis melalui pendekatan yuridis normatif dengan mengutamakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian ini, Pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana korupsi dikenal dalam penegakan hukum di Republik Indonesia yaitu dalam Konteks hukum positif kita, whistleblower menurut Bab II, Pasal 2 ayat (1), PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi secara yuridis normatif, berdasar Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 10 ayat (2) menjelaskan bahwa keberadaan Whistleblower tidak mempunyai tempat untuk mendapatkan suatu perlindungan secara hukum. Perlindungan yang diberikan bagi pengungkap fakta (whistleblower) berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yakni perlindungan hukum dan perlindungan khusus. Hambatan secara normatif pemberian perlindungan hukum dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yakni penerapan prinsip immunitas (Pasal 10 ayat (1)). Asas atau prinsip immunitas (kekebalan) yang diberikan kepada pelapor (whistleblower) merupakan penyimpangan terhadap asas hukum umum yakni penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Saksi, Pidana Korupsi Applicability of Act No. 13 of 2006 on Witness and Victim Protection on August 11, 2006 is considered as a breakthrough which is expected to cover the weaknesses of our legal system with regard to neglect the element of witnesses and victims in the criminal justice system as well as the Criminal Code is more concerned with the rights of the suspect or the accused only to be protected from a variety of possible violation of human rights. Law is more specifically (lex specialis) regulate the terms and procedures for providing protection and assistance to witnesses or victims as a reporter (whistleblower) previously scattered-hoarse in some regulations. This study focused on whether disclosed the fact (whistleblower) in a known corruption in law enforcement in the Republic of Indonesia, Is the legal safeguards that can be given to a witness or victim to reveal a fact (whistleblower) based on Law No. 13 of 2006 on Witness and Victim Protection and What obstacles or constraints contained in Law No. 13 of 2006 on Witness and Victim Protection to reveal a fact (whistleblower). The research was descriptive analytical throuht juridical normative method of approach focusing on secondary data obtained from library study and then were analyzed dualitatively. Results of this study, discloser fact (whistleblower) in a known corruption in law enforcement in the Republic of Indonesia, namely in the context of our positive law, whistleblower according to Chapter II, Article 2, paragraph (1), PP 71 Year 2000 on the Implementation of the Award and the Role of Civil Society in the Prevention and Combating of Corruption, but normative juridical, based on Law No. 13 of 2006 on Witness and Victim Protection, Article 10 paragraph (2) explains that the existence of whistleblower does not have a place to get a legal protection. The protection given to disclosed the fact (whistleblower) based on Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims of legal protection and special protection. Normative obstacles in the provision of legal protection in Law No. No. 13 of 2006 on Protection of Witnesses and Victims of the application of the principle of immunity (Article 10 paragraph (1)). The principle or the principle of immunity granted to the reporting (whistleblower) is a deviation from the general legal principle that respect for the presumption of innocence Keywords: Legal Protection, Witness, Corruption

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2008
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 12 Apr 2016 07:34
Last Modified: 12 Apr 2016 07:34
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/3256

Actions (login required)

View Item View Item