LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH TERHADAP DILIKUIDASINYA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO. 07 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

Ferry Darmajaya, NPM : 139030004 and Promotor:, Prof.Dr.H. Mashudi,SH.,MH (2017) LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH TERHADAP DILIKUIDASINYA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO. 07 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS). Disertasi(S3) thesis, Unpas.

[img] Text
COVER DEPAN + ABSTRACK JURNAL.docx

Download (518kB)

Abstract

Pembangunan nasional memerlukan sumber pendanaan yang tidak kecil guna mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita, kesempatan kerja distribusi pendapatan, dan lain - lain. sasaran ini terus di upayakan untuk di tingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu. upaya memperbaiki dan memperkuat sektor keuangan khususnya industri perbankan menjadi sangat penting. Sektor perbankan memiliki peran yang sangat vital, antara lain sebagai pengatur urat nadi perekonomian nasional. Lancarnya aliran uang sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan ekonomi. Kondisi sektor perbankan yang sehat dan kuat penting menjadi sasaran akhir dari kebijakan di sektor perbankan. Peran sektor perbankan dalam pembangunan juga dapat di lihat pada fungsinya sebagai alat transmisi kebijakan moneter. Di samping itu, perbankan merupakan alat yang sangat vital dalam menyelenggarakan transaksi pembayaran, baik nasional maupun internasional. Mengingat pentingnya fungsi ini, maka upaya menjaga kepercayaan masyarakat. Terhadap perbankan menjadi bagian yang sangat penting untuk diperhatikan oleh bank. Salah satu faktor yang membuat sistem perbankan nasional mengalami masalah likuidasi adalah akibat perilaku para pengelola dan pemilik bank yang cenderung mengabaikan prinsip kehati - hatian dalam berusaha, di samping faktor penunjang lain, yakni lemahnya pengawasan dari bank Indonesia (BI). Maka, sudah sangat jelas sekali dalam hal ini, diperlukan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagai perlindungan terhadap nasabah perbankan yang dilikuidasi. Pokok persoalan yang terdapat dalam disertasi ini adalah; Bagaimanakah fungsi Lembaga Penjamin Simpanan dalam memberikan perlindungan hukum kepada nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi berdasarkan Undang – Undang No. 07 Tahun 2009?; Bagaimanakah kebijakan hukum, yang dapat diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi berdasarkan Undang – Undang No. 07 Tahun 2009?; Bagaimanakan upaya penyelesaian yang dihadapi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi berdasarkan Undang – Undang No. 07 Tahun 2009?. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian disertasi ini adalah Deskriftif - analitis, yang didukung dengan format penelitian hukum normatif, dan pendekatan hukum normatif. Analisis data dilakukan secara yuridis – kualitatif, yakni menguraikan makna lebih dalam dari Undang – Undang No. 07 Tahun 2009. Perlindungan hukum antara nasabah dengan bank dibentuknya LPS ini merupakan amanat dari Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, dalam hal ini setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang di simpan pada bank yang bersangkutan. Undang – undang ini juga mengamanatkan prinsip kehati - hatian yang mengharuskan pihak bank untuk selalu konsisten dalam melaksankan peratuaran perundang - undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik. Tanggung jawab bank terhadap Nasabah Penyimpan atas simpanan yang tidak terpenuhi haknya dari hasil penjualan aset bank dalam hal terjadi pencabutan izin usaha dan likuidasi bank, berdasarkan Pasal 54 ayat (5) Undang - Undang LPS merupakan tanggung jawab pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi Bank Gagal, dengan memperhatikan bentuk hukum bank yang bersangkutan, maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, atau jika bank yang bersangkutan dicabut izin usahanya karena kesalahan atau kelalaian Direksi, berdasarkan Pasal 104 Undang - Undang PT. kemudian, upaya hukum terhadap simpanan yang tidak dijamin oleh LPS dalam pembayarannya menunggu proses pencairan aset - aset bank yang dilikuidasi. Tetapi apabila penjualan dan penghimpunan aset bank yang dilikuidasi tidak mencukupi untuk membayar dana simpanan nasabah yang tidak dijamin oleh LPS, nasabah penyimpan dana dapat mengajukan gugatan kepada pemegang saham lama atau pihak yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal melalui Pengadilan Negeri. Kata Kunci: Perlindungan hukum Lembaga Penjamin Simpanan; Likuidasi Bank; Upaya Hukum Nasabah Perbankan

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 05 Dec 2017 04:27
Last Modified: 10 Dec 2019 07:39
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/32194

Actions (login required)

View Item View Item