Mukhammad Arya Jipang, 131000400 (2017) STUDI KASUS PUTUSAN NO.399/Pid.B/2014/P.N.BDG DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DENGAN HUKUMAN RINGAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
J. BAB II.pdf Download (64kB) | Preview |
|
|
Text
N. BAB VI.pdf Download (39kB) | Preview |
|
|
Text
O. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (29kB) | Preview |
|
Text
M. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (65kB) |
||
|
Text
K. BAB III.pdf Download (40kB) | Preview |
|
Text
L. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (61kB) |
||
|
Text
A. COVER.pdf Download (22kB) | Preview |
|
|
Text
I. BAB I.pdf Download (63kB) | Preview |
|
|
Text
H. DAFTAR ISI .pdf Download (26kB) | Preview |
Abstract
Menghilangkan nyawa orang lain di karenakan kelalaiannya dalam berkendara merupakan suatu tindak pidana (kejahatan) dan diancam oleh Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”kendatipun ada ancaman pidana, tidaklah berarti tindak pidana tersebut tidak akan terjadi atau masyarakat bebas dari ancaman pelanggaran tersebut. Agar seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya itu, maka pelakunya harus ada unsur kesalahan (schuld). Tanpa ada unsur schuld, maka pelakunya tidak dapat dipidana. Aldi Hermawan Wardoyo didakwa oleh jaksa dengan dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Rl Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 106 Undangundang Rl Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan; Kedua Pasal 283 Undang-undang Rl Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 399/PID.B/2014/PN.BDG. Identifikasi Fakta Hukumnya adalah 1. Apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pidana No. 399/Pid.B/2014/PN.BDG.?. 2. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi putusan hakim terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas dalam perkara No. 399/Pid.B/2014/PN.BDG.? 3. Apakah putusan Hakim tersebut sudah Tepat ?. Alat Analisis dalam penelaahan studi kasus adalah Interpretasi gramatikal. Penafsiran gramatikal adalah menafsirkan kata-kata dalam Undang-Undang sesuai kaidah bahasa, kaidah hukum tata bahasa. Pertimbangan Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 399/Pid.B/2014/PN.BDG. bahwa terdakwa melakukan kesalahan dan terbukti bersalah oleh hakim adalah seperti apa yang di tetapkan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I Nomor 22 tahun 2009 Jo. Karena kelalaian terdakwa sehinga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang karena kelalaiannya tersebut. Adapun Faktor-faktor hakim memutuskan hal tersebut tidak hanya bersifat suatu pembalasan tetapi sebagai edukatif atau pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lainnya. Sehingga menurut majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan masyarkat. Putusan hakim tersebut belum tepat sesuai dengan UndangUndang RI No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman makximal 6 tahun penjara dan hakim memutus 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Kata Kunci : tindakan pidana, perbuatan melawan hukum, dan Lalu Lintas.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Dokumen Unpas > 2017 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 01 Nov 2017 05:56 |
Last Modified: | 01 Nov 2017 05:56 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/31738 |
Actions (login required)
View Item |