IZIN LOKASI TERHADAP LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI PROVINSI JAWA BARAT DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENATAAN RUANG

Dadang Hendarsyah, NPM. 148040022 Hukum Ekonomi (2017) IZIN LOKASI TERHADAP LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI PROVINSI JAWA BARAT DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENATAAN RUANG. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
Artikel DADANG_MIH - Copy.doc

Download (60kB)

Abstract

Untuk mewujudkan cita-cita atau angan-angan dalam pancasila yang diamanatkan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 tersebut telah ditafsirkan secara autentik dan rinci dalam Pasal 2 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk : a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut ; b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang-angkasa; c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Upaya revitalisasi dan perlindungan lahan dilakukan dengan melindungi dan menjamin ketersediaan lahan dengan menindaklanjuti UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah pendukungnya. Meskipun sekarang sudah terbit PP No. 1/2011 tentang Penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, PP No 12/2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 25/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan PP No. 30/2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Berdasarkan latar belakang penelitian diatas, peneliti mengidentifikasi permasalahannya sebagai berikut : 1.Bagaimana pengaturan hukum dalam pemberian izin lokasi yang berakibat terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan? 2.Bagaimana implementasi pemberian izin lokasi terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilihat dari penataan ruang di Provinsi Jawa Barat? 3. Hambatan apa saja dalam pemberian izin lokasi yang mengacu pada arahan tata ruang, dan bagaimana solusinya? Kesimpulan yang dapat ditarik 1.Laju alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Provinsi Jawa Barat akan terus meningkat seiring kebutuhan lahan untuk pembangunan fisik sehingga luas sawah semakin berkurang. Nilai atau harga tanah pertanian lebih tinggi daripada bisnis pertanian, sehingga petani lebih tertarik untuk menjual tanah pertanian daripada mengembangkan usaha pertanian. Pemutakhiran data lahan sawah memerlukan kesepakatan semua unsur terkait; 2. Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2011 Pasal 35 dinyatakan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan; 3.Izin lokasi bagi perusahaan dalam rangka penanaman modalnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015. Kata Kunci : Undang-Undang Pokok Agraria, Penataan Ruang, BPN.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Manajemen 2017
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 31 Oct 2017 03:04
Last Modified: 31 Oct 2017 03:04
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/31694

Actions (login required)

View Item View Item