Nadila Latukau, 131000094 (2017) STUDI KASUS PUTUSAN NO.87/PID.B/2005/PN/MSH JO PUTUSAN NO.25/PID/2006/PT MAL TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN MOTIF PERSEMBAHAN UPACARA ADAT OLEH SUKU NOAULU. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
Text
N. BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (105kB) |
||
Text
M. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (340kB) |
||
|
Text
J. BAB II.pdf Download (140kB) | Preview |
|
|
Text
L. BAB IV.pdf Download (158kB) | Preview |
|
|
Text
K. BAB III.pdf Download (125kB) | Preview |
|
|
Text
O. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (138kB) | Preview |
|
|
Text
H. DAFTAR ISI.pdf Download (103kB) | Preview |
|
|
Text
A. COVER.pdf Download (103kB) | Preview |
|
|
Text
I. BAB I.pdf Download (147kB) | Preview |
Abstract
Kedudukan hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Namun apabila hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan hukum nasional maka di anggap tetap berlaku, demikian pula sebaliknya jika hukum adat itu dianggap bertentangan dengan hukum positif atau hukum nasional, maka ketentuan hukum tertulislah yang berlaku. Persentuhan antara hukum adat dan hukum nasional dalam konteks penegakan hukum (law enforcement) tentulah menjadi bagian dari diskursus akademik kajian dalam bidang ilmu hukum pidana indonesia. Upacara persembahan adat dimaksud oleh masyarakat Noaulu dikenal sebagai tradisi “Potong Kepala” ( memenggal) kepala manusia untuk ritual adat. Pada akhirnya jalur litigasi ditempuh yang berujung pada dikeluarkannya Putusan Nomor 87/Pid.B/2005/PN.Msh dan Putusan Banding Nomor 25/PID/2006/PT.MAL merubah status hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Identifikasi fakta hukum adalah, bagaimana pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan Putusan pidana mati bagi terdakwa dalam perkara Nomor 87/Pid.B/2005/PN.Msh dan apakah Putusan Hakim Sudah sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Alat analisis yang dipergunakan adalah interpretasi hukum dan konstruksi hukum, interpretasi hukum dilakukan dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk diterapkan, sedangkan konstruksi hukum merupakan upaya menganalisa putusan karena terjadi kekosongan hukum dan kekosongan undang-undang. Metode penafsiran putusan hakim dilakukan dengan metode penafsiran sistematis,gramatikal dan histori. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Pertimbangan hukum hakim menjatuhkan sanksi pidana mati dan seumur hidup sesuai Putusan No. 87/Pid.B/2005/PN.Msh dan Putusan No. 25/PID/2006/PT.MAL di dasarkan pada aspek pemenuhan kualifikasi delik pembunuhan berencana sebagaimana dirumuskan di dalam ketentuan Pasal 340 KUHP serta penekanan pada asas fiksi hukum yang memandang bahwa setiap orang dianggap tahu hukum (presumptio iures de iure). Tidak tepat ketidaktahuan pelaku pembunuhan (warga suku Noaulu) atas undang-undang dengan demikian tidak dapat menjadikannya sebagai alasan pemaaf (ignorantia jurist non excusat) sehingga pelaku tetap dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Namun demikian penggunaan penafsiran sebagai pengaruh perkembangan masyarakat pada dasarnya membuka peluang bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum secara progresif. Penemuan hukum secara progresif tidak terlepas dari keinginan hati nurani untuk menegakan keadilan dengan berpijak pada nilai-nilai hukum di masyarakat. Sehingga putusan No. 87/Pid.B/2005/PN.Msh Jo No. 25/PID/2006/PT.MAL tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Kata Kunci: Pembunuhan Berencana,Upacara Adat, Pidana Mati
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 26 Oct 2017 06:04 |
Last Modified: | 26 Oct 2017 06:04 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/31546 |
Actions (login required)
View Item |