Prima Dharossa, 12.1000.214 (2017) PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI SALAH SATU ALASAN PEMBATALAN KONTRAK DALAM PERKEMBANGAN HUKUM KONTRAK DI INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
BAB II.pdf Download (331kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (380kB) |
||
|
Text
1 cover.pdf Download (25kB) | Preview |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (10kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (135kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (474kB) | Preview |
|
|
Text
8 daftar isi.pdf Download (16kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (344kB) | Preview |
Abstract
Penyalahgunaan keadaan sebagai faktor penyebab cacat kehendak ini belum diatur secara jelas dalam KUHPerdata. Penyalahgunaan keadaaan ini merupakan doktrin yang justru bukan berasal dari civil law. Penyalahgunaan keadaan ini berkembang melalui doktrin dan yurisprudensi, penyalahgunaan ini memiliki dua unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya kerugian yang diderita oleh salah satu pihak, dan adanya penyalahgunaan kesempatan oleh pihak lain. Jika dalam kontrak terdapat adanya unsur penyalahgunaan keadaan maka kontrak dapat dinyatakan batal menurut hukum karena telah melanggar syarat sah nya pernjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1)Bagaimana penerapan penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan kontrak dalam perkembangan hukum kontrak di Indonesia?; 2)Bagaimana akibat hukum dari penyalahgunaan keadaan dalam kontrak dihubungkan dengan hukum kontrak Indonesia?; 3)Bagaimana peran hakim dalam memberikan putusan terkait ajaran penyalahgunaan keadaan dalam pembatalan kontrak? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu, menggambarkan permasalahan yang ada kemudian mengkaji dan menganalisisnya dengan teoriteori hukum dalam pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode yang menekankan kepada aturan-aturan hukum, dan prinsip-prinsip hukum. Penelitian dilakukan melalui dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dan penelitian lapangan dilakukan guna menunjang data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen untuk memperoleh data sekunder, dan wawancara. Alat pengumpulan data dalam penelitian kepustakaan berupa inventarisisasi bahan-bahan hukum dan materi-materi berupa literatur. Analisis data yang dipergunakan adalah yurudis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, baik berupa data sekunder dan data primer dianalisis dengan tanpa menggunakan rumusan statistik. Penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan kontrak utang piutang di Indonesia sudah diterapkan oleh mahkamah agung dalam putusan No.3641K/Pdt/2001. Penerimaan ajaran penyalahgunaan keadaan merupakan upaya untuk melindungi para pihak dalam pembuatan kontrak. Akibat hukum dari penyalahgunaan keadaan dihubungkan dengan hukum kontrak di Indonesia adalah dapat dibatalkan karena tergugat telah mengambil keuntungan dari keadaan penggugat yang sedang berada dalam tahanan. Hakim dalam memberikan keputusan terkait ajaran penyalahgunaan keadaan mendasari pertimbangan putusannya pada aspek posisi para pihak dalam fase prakontrak, aspek isi perjanjian serta mempertimbangkan aspek moralitas. Kata Kunci : Penyalahgunaan keadaan, perjanjian, pembatalan kontrak
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 25 Oct 2017 03:05 |
Last Modified: | 25 Oct 2017 03:05 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/31486 |
Actions (login required)
View Item |