Penerapan Hak Berdaulat (sovereign right) Indonesia di Laut Natuna Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Maritim Klaim China atas Batas Maritim di Laut Natuna”

FATMA IDRIS, 131000103 (2017) Penerapan Hak Berdaulat (sovereign right) Indonesia di Laut Natuna Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Maritim Klaim China atas Batas Maritim di Laut Natuna”. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (412kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (272kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (448kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II1 2 (1).pdf

Download (423kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (694kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (291kB) | Preview

Abstract

Menurut UNCLOS 1982, negara kepulauan Indonesia memiliki kedulatan (sovereignty) atas perairan pedalam (internal waters), perairan kepulauan (archipelagi water), dan laut teritorial 12 mil (12 nm teritorial sea), serta hak-hak berdaulat (sovereign rights) di zona ekonomi eksklusif 200 mil ( 200 nm economi exclusive economic zone) dan landas kontinen ( continetal shelf). Ketentuan mengenai Zona Ekonomi Ekskusif (ZEE) dimuat dalam ketentuan Pasal 55 UNCLOS III, yaitu suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain, diatur oleh ketentuan- ketentuan yang relevan konvensi ini. Pada hari Sabtu, 19 Maret 2016, terjadi insiden yaitu terpergoknya kapal Motor Kway Fey 10078 berbendera China saat melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Natuna. Kementerian Kelautan dan Perikanan mendeteksi kapal nelayan China pada hari itu pukul 15.14 WIB berada di koordinat 5 derajat lintang utara dan 109 derajat bujur timur yang merupakan Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia. Hal tersebut perlu dikaji dengan metode penelitian bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan data dianalisis secara kualitatif. Penelitian terhadap Penerapan Hak Berdaulat (sovereign right) Indonesia di Laut Natuna Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Maritim Klaim China atas Batas Maritim di Laut Natuna, menghasikalkan bahwa; pertama, Setelah Indonesia menandatangani Konvensi Hukum Laut 1982 yang kemudian diikuti dengan ratifikasinya pada tahun 1985, maka pada tahun 1996 keluar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Hal ini merupakan langkah awal yang diambil oleh Indonesia sebagai tindak lanjut dari Konvensi. Tindakan-tindakan implementasi Konvensi Hukum laut 1982 yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam Undang-undang yang telah buat sesaui dengan Konvensi Hukum Laut 1982. Kedua Dalam hal tidak tercapai suatu kesepakatan dalam penyelesaian sengketa secara damai, maka para pihak dapat menggunakan prosedur wajib yang menghasilkan keputusan yang mengikat. Bab XV khususnya Pasal 287 UNCLOS 1982 menyediakan empat forum yang dapat dipilih untuk peneyelesaian sengketa. Namum dalam pelaksanaanya hanya dua proses penyelesaian yang sering digunakan tiap negara yang ini menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang mungkin kedepannya bilamana sengketa Indonesia dan china di laut Natuuna menjadi sengketa Terbuka maka solusi dair penyelesaian sengketa antara dua Negara ini yaitu: Mahkamah Internasional Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea-ITLOS) dan Mahkamah Internasional (International Court of Justice-ICJ). Kata kunci: Penerapan Hak Bedaulat, Zona ekonomi eksklusif, Sengketa Internasional

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 05 Oct 2017 06:38
Last Modified: 05 Oct 2017 06:38
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/30293

Actions (login required)

View Item View Item