IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI PT. KERETA API INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JO. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/MEN/VI/2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Chevi Novian Sandy, 111000417 (2017) IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI PT. KERETA API INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JO. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/MEN/VI/2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (62kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (14kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAF ISI.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAF PUSTAKA.pdf

Download (12kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (36kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (33kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (92kB) | Preview

Abstract

jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: Pekerjaan yang sekali atau sementara sifatnya; Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun; Pekerjaan yang bersifat musiman; dan Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Praktek yang terjadi, di PT. Kereta Api Indonesia, walaupun jenis pekerjaanya bersifat tetap, naumun PKWT yang ada tidak pernah ditingkatkan statusnya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang menyatakan bahwa “Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja”. Bahkan untuk menghindari perubahan status dari PKWT ke PKWTT, perusahan cenderung menggunakan tenaga kerja dengan status alih daya (outsorcing). Pada skripsi ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah:Bagaimanakah implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. Kereta Api Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; Permasalahan hukum apa yang terjadi dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. Kereta Api Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu? Dan Bagaimana seharusnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. Kereta Api Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam menyusun skripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma (dasar) atau kaidah dasar, Peraturan perundang-undangan, Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat, Yurisprudensi, Traktat, Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku. bahan hukum sekunder yaitu yang memberikan penjelasan menganai bahan hukum primer. PT Kereta Api Indonesia Persero mengimplementasikan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terhadap jenis pekerjaan yang bersifat tetap, seperti untuk posisi Petugas Loket, Annoucer dan Costumer service station serta Sekretaris Divisi dan hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; Permasalahan hukum yang terjadi yaitu adanya pelanggaran Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Saran yang dapat penulis kemukakan yaitu Pengawas Ketenagakerjaan harus bertindak aktif menyikapi perusahaan-perusahaan termasuk PT. Kereta Api Indonesia Persero dalam penggunaan tenaga kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 27 Sep 2017 02:15
Last Modified: 27 Sep 2017 02:15
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/30002

Actions (login required)

View Item View Item