TINJAUAN YURIDIS ATAS KERUGIAN PT. PELABUHAN INDONESIA II CABANG TANJUNG PRIOK AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PT. KARUNIA SEGAR UTAMA (KSU) BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU

Achmad Ridwan Tentowi, 151000388 (2017) TINJAUAN YURIDIS ATAS KERUGIAN PT. PELABUHAN INDONESIA II CABANG TANJUNG PRIOK AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PT. KARUNIA SEGAR UTAMA (KSU) BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img]
Preview
Text
Bab II.pdf

Download (366kB) | Preview
[img]
Preview
Image
Pengesahan.jpg

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab III.pdf

Download (127kB) | Preview
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (451kB)
[img] Text
Bab V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (127kB)
[img]
Preview
Text
Bab I.pdf

Download (233kB) | Preview

Abstract

PT. Pelindo II Tanjung Priok Jakarta, mengalami kerugian sebesar 43 Miliar Rupiah yang disebabkan oleh biaya penumpukan, listrik, pendinginan serta biaya karyawan atas 116 Kontainer berisi daging sapi milik PT. Karunia Segar Utama (KSU), sebagai akibat tidak di reekspor - nya ke Negara asal. Sebelumnya sudah diketahui oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), bahwa PT. KSU merugikan keuangan Negara sebesar 43 Miliar Rupiah. Ada indikasi Perbuatan Melawan Hukum dari PT. Karunia Segar Utama (KSU), dengan melakukan pelanggaran yaitu, memalsukan lima surat Persetujuan Importir (PI) daging sapi dan diduga merubah nilai transaksi impor (CIF) daging sapi untuk dapat membayar bea masuk yang lebih rendah. PT. KSU pada bulan April-Juli 2012 telah mengimpor daging sapi sebanyak 758,02 ribu kg dengan menggunakan dua surat SPI yang diduga palsu tersebut dan lolos dari wilayah Pabean Tanjung Priok. Permasalahan yang dikaji dalam penulisan Skripsi ini adalah; Apakah kerugian perdata sebesar 43 Miliar dari PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjung Priok Jakarta yang disebabkan oleh PT. Karunia Segar Utama (KSU), dapat dikategorikan sebagai kerugian Negara?; Apakah perbuatan PT. Karunia Segara Utama (KSU) yang tidak melakukan reekspor 42 Kontainer termasuk kepada perbuatan melawan hukum?; Bagaimanakah kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang–Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan terkait dengan tuntutan hak atas kerugian PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjung Priok Jakarta?. Spesifikasi dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif–analitis, dengan menggunakan pendekatan Yuridis-Normatif, Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis kualitatif yaitu analisis dengan penguraian deskriptifanalitis dan preskriptif (bagaimana seharusnya). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Status keuangan PT. Pelindo II sepenuhnya 100% di kuasai oleh Negara, berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 meliputi kekayaan Negara yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan. Artinya, status keuangan BUMN secara yuridis yang dipisahkan pada BUMN masih termasuk keuangan Negara. Kemudian, terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum, PT. KSU sudah melakukan perbuatan melawan hukum, walaupun secara normatif dalam Undang – Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, tidak ada sanksi bagi perbuatan PT. KSU, namun jika melihat ketentuan yang terdapat dalam pergaulan kemasyarakatan, Direksi PT. KSU telah merugikan banyak pihak bahkan Negara yang dirugikan. Kejaksaan berfungsi dan bertugas sebagai pengacara Negara dalam pengembalian keuangan dan atau aset Negara, Kejaksaan akan bertindak baik sebagai penggugat maupun bisa juga sebagai tergugat berhadapan dengan berbagai pihak yang telah mengambil keuangan dan atau aset Negara. Kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN), sesuai surat kuasa khusus merupakan titik awal untuk dapat menentukan adanya kerugian Negara yang harus diteruskan kepada Pengadilan, sebagai landasannya adalah temuan BPK atas kerugian Negara oleh PT. KSU. Terkait dengan saran, BUMN harus memegang prinsip kehati–hatian serta berpegang kepada good corporate governance. Untuk dapat menentukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata yang berlandaskan kepada Pasal 1365 KUHPerdata, jangan selalu berfikiran yuridis– normatif belaka. Perlu adanya perlindungan hukum terhadap PT. Pelindo II Tanjung Priok Jakarta atas kerugian sebesar 43 Miliar Rupiah. Kata Kunci: Status Keuangan BUMN, Perbuatan Melawan Hukum, Kewenangan Jaksa Pengacara Negara;

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 12 Sep 2017 02:29
Last Modified: 12 Sep 2017 02:29
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/29188

Actions (login required)

View Item View Item