HUSNUR RIJAL, 121000254 (2017) KEDUDUKAN DAN WEWENANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ACEH DALAM UPAYA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA MASA LALU DI ACEH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Text
K. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (207kB) |
||
|
Text
L. Daftar pustaka.pdf Download (309kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB I.pdf Download (504kB) | Preview |
|
|
Text
I. BAB III.pdf Download (491kB) | Preview |
|
Text
J. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (433kB) |
||
|
Text
H. BAB II.pdf Download (397kB) | Preview |
|
|
Text
F. Daftar Isi.pdf Download (95kB) | Preview |
Abstract
Di dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah memerintahkan kepada otoritas pelaksana pemerintahan untuk membentuk suatu lembaga penyelesaian pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang terjadi di Aceh yang disebut Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Dalam rancangan semula, pembentukan KKR Aceh akan dimulai dengan terlebih dahulu membentuk KKR nasional sesuai dengan UU No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun pada 7 Desember 2006, Mahkamah Konstituti membatalkan seluruh isi dari UU No 27 tahun 2004 tersebut. Dengan demikian, maka suatu unsur yang menentukan yang ada di dalam kerangka hukum untuk pembentukan KKR di Aceh telah dihilangkan. Dan tentu hal ini akan berimplikasi kepada pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh yang telah diamanatkan dalam MoU Helsinki dan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian terhadap berbagai bahan pustaka maka pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan Dengan menggunakan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang Kedudukan dan Wewenang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh di inventarisasi, dikaji dan diteliti secara sistematis. Menurut butir 2.3 MoU perjanjian damai antara pemerintah RI dengan GAM, sebuah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi. Selain itu UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menetapkan dalam Pasal 229 bahwa sebuah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi haru dibentuk di Aceh untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh selama konflik berlangsung. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh yang akan dibentuk dengan Qanun Aceh dimaksudkan sebagai lembaga ekstra yudisial yang bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan menyingkirkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia pada masa lampau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa. Kata Kunci : Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, HAM, Otonomi Khusus iv
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 07 Sep 2017 02:41 |
Last Modified: | 07 Sep 2017 02:41 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/29103 |
Actions (login required)
View Item |