PENINGKATAN STATUS KESEPAKATAN PERDAMAIAN YANG DIHASILKAN DARI PROSES MEDIASI DI LUAR PENGADILAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERMA NOMOR: 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

Rahmaisya Walida, 131000387 (2017) PENINGKATAN STATUS KESEPAKATAN PERDAMAIAN YANG DIHASILKAN DARI PROSES MEDIASI DI LUAR PENGADILAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERMA NOMOR: 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (36kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (44kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (380kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB III.pdf

Download (112kB) | Preview
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (106kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (47kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (46kB) | Preview

Abstract

Kesepakatan perdamaian yang dihasilkan dari proses mediasi di luar pengadilan antara para pihak yang bersengketa dapat memiliki kekuatan hukum yang pasti apabila dilakukan pengajuan peningkatan statusnya menjadi akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun hal itu dirasakan kurang sesuai oleh para pihak, karena mereka merasa sudah melakukan perdamaian tetapi tetap pada akhirnya harus mengajukan gugatan kembali di pengadilan. Selain itu mengingat bahwa belum adanya aturan atau petunjuk pelaksanaan terkait pengajuan gugatan perdamaian maka hal tersebut menimbulkan permasalahan mengenai bagaimana ketentuan hukum yang mengatur tentang upaya penyelesaian sengketa melalui proses mediasi menurut hukum yang berlaku di Indonesia, bagaimana kedudukan hukum kesepakatan perdamaian yang dihasilkan dari proses mediasi yang dilaksanakan di luar pengadilan menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, serta bagaimana prosedur dalam peningkatan status kesepakatan perdamaian yang dihasilkan melalui proses mediasi di luar pengadilan menjadi akta perdamaian sehingga dapat memilik kekuatan hukum tetap. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menganalisi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan antara satu dan yang lainnya terhadap peningkatan status kesepakatan perdamaian yang dihasilkan dari proses mediasi di luar pengadilan menjadi akta perdamaian dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan hukum yang mengatur tentang upaya penyelesaian sengketa melalui proses mediasi menurut hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Pasal 130 HIR (Pasal 154 RBG/ 31 RV), KUH Perdata, Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dan aturan perundang-undangan lainnya, maka kedudukan hukum kesepakatan perdamaian yang dihasilkan dari proses mediasi di luar pengadilan jika tidak dinaikan menjadi akta perdamaian tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti, melainkan hanya sebagai kontrak biasa bagi para pihak. Kemudian mengenai proses peningkatan status kesepakatan perdamaian yang dihasilkan dari proses mediasi di luar pengadilan menjadi akta perdamaian dapat dilakukan dengan cara selain gugatan ke pengadilan juga dapat dilakukan melalui arbitral award, yang hasilnya berupa putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Kata kunci : Mediasi, Kesepakatan Perdamaian, Akta Perdamaian

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 16 Aug 2017 07:00
Last Modified: 16 Aug 2017 07:00
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/28632

Actions (login required)

View Item View Item