Ervan Fauzi, 051000156 (2015) KEDUDUKAN TANAH ADAT KERATON KESEPUHAN CIREBON DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.
|
Text
Cover Skripsi Kompre.pdf Download (105kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar isi.pdf Download (91kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (273kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (285kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 3.pdf Download (189kB) | Preview |
|
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (268kB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (157kB) | Preview |
Abstract
Kepastian hukum di bidang pertanahan, perlu adanya kaidah hukum. Hal ini disebabkan dalam setiap penyelesaian kasus konflik dan sengketa tanah diperlukan adanya kepastian tentang tanah, diantaranya adalah mengetahui status tanah, siapa pemiliknya, apa tanda buktinya, serta mengenal letak batas dan luasnya, untuk menjamin kepastian hukum mengenai hal-hal yang disebutkan diatas agar terhindar dari adanya suatu pengakuan dan pengambilahan dan suatu pihak yang mengakui tanah tersebut. Misalnya kasus yang terdapat pada tanah adat Keraton Kesepuhan Cirebon yang diakui dan beberapa yang sudah diambil oleh Pemerintah Kota Cirebon tanpa adanya ganti rugi. Dari kasus ini muncul suatu identifikasi masalah yaitu Bagaimana Perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Bagaimana Kedudukan Tanah Adat Keraton Kesepuhan Cirebon Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Upaya dan solusi penyelesaian masalah-masalah yang terjadi dalam Kedudukan Tanah Adat Keraton Kesepuhan Cirebon. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber data primer, skunder, dan tersier. Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Secara yuridis formal, status tanah adat (sebagai tanah ulayat) sudah jelas yaitu diakui/dilindungi, sepanjang dalam kenyataan masih ada. Secara konstitusional hak-hak tradisional dari masyarakat hukum adat mendapat perlindungan seperti diatur dalam pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 (amandemen) yang menyatakan bahwa: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Kedua, Status hukum tanah Keraton Kasepuhan Cirebon berdasarkan sejarah kedudukan hak atas tanah Keraton Kasepuhan Cirebon dari era Inggris, era Belanda, awal kemerdekaan sampai era reformasi tanah Keraton Kasepuhan Cirebon adalah hak milik atau Hak turun temurun dari Kasultanan Kasepuhan Cirebon. Ketiga, Dalam pertimbangannya dikemukakan bahwa hukum tanah nasional mengakui adanya hak ulayat sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUPA, dan terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari. Adapun Mekanisme penyelesaian permasalahan hak ulayat dalam masalah kesultanan Cirebon terdapat dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Kata Kunci : UUPA, Tanah Adat, Hukum Adat
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 29 Jul 2017 02:42 |
Last Modified: | 29 Jul 2017 02:42 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/28413 |
Actions (login required)
View Item |