Erika Simatupang, 131000379 (2017) IMPLEMENTASI JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.
|
Text
A. COVER.pdf Download (19kB) | Preview |
|
|
Text
D. DAFTAR ISI.pdf Download (151kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB I.pdf Download (587kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB II.pdf Download (403kB) | Preview |
|
|
Text
H. BAB III.pdf Download (459kB) | Preview |
|
Text
I. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (344kB) |
||
Text
J. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (163kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (298kB) | Preview |
Abstract
Dalam praktik sistem peradilan pidana saat ini, banyak sekali permasalahan yang terjadi dalam mengungkap suatu kejahatan, contohnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, dalam mengungkap dan memberantas tindak pidana korupsi diperlukan adanya saksi kunci dalam membongkar kejahatan tersebut, yaitu Justice Collaborator. Persoalan mengenai Justice Collaborator memang kerapkali menjadi suatu acuan dalam membongkar para pelaku-pelaku lainnya dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang dikaji dapat diidentifikasikan sebagai berikut; Bagaimana implementasi Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi ditinjau dari perspektif sistem peradilan pidana di Indonesia? Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan pelaku tindak pidana korupsi sebagai Justice Collaborator? Bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi? Metode penelitian yang digunakan adalah spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang implementasi Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi dihubungkan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dengan metode pendekatan yuridis normatif yakni penelitian terhadap berbagai bahan pustaka, maka pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi data kepustakaan, yang didukung oleh penelitian lapangan. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh diiventarisasi, dikaji, dan diteliti secara sistematis. Penerapan Justice Collaborator dalam kasus korupsi di Indonesia masih banyak yang tidak sesuai dengan realita yang terjadi, contohnya dalam Putusan No. 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN. Jkt dan Putusan No. 17/PID/TPK/2013/PT.DKI. Namun ada juga hakim yang menerima predikat seorang pelaku kasus korupsi menjadi Justice Collaborator, yaitu dalam Putusan No. 41/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst. Dasar pertimbangan hakim dapat dilihat dari kemandirian seorang hakim dalam mempertimbangkan suatu putusan bagi Justice Collaborator. Perlindungan Hukum juga diperlukan bagi Justice Collaborator, agar dapat melindungi setiap pelaku yang merasa dirinya terancam atas kasus korupsi yang telah dilakukan, yaitu dengan melihat pedoman aturan hukum Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan memberikan perlindungan fisik, pemisahan tempat penahanan secara khusus, dan pemisahan pemberkasan antara Justice Collaborator dengan terdakwa lainnya. Kata Kunci : Justice Collaborator, Korupsi, Pertimbangan Hakim, Perlindungan Hukum.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 25 Jul 2017 03:31 |
Last Modified: | 25 Jul 2017 03:31 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/28383 |
Actions (login required)
View Item |