KEDUDUKAN CALON KEPALA DAERAH YANG MENJADI TERSANGKA DIHUBUNGKAN DENGAN KUHAP JO UNDANGUNDANG NO. 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERPU UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

Maulana Yusuf, NPM : 131000020 (2017) KEDUDUKAN CALON KEPALA DAERAH YANG MENJADI TERSANGKA DIHUBUNGKAN DENGAN KUHAP JO UNDANGUNDANG NO. 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERPU UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA MENJADI UNDANG-UNDANG. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img]
Preview
Text
COVER_SKRIPSI_MAULANA_.PDF

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR_ISI.PDF

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.PDF

Download (512kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB_II.PDF

Download (493kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB_III.PDF

Download (325kB) | Preview
[img] Text
BAB_IV.PDF
Restricted to Repository staff only

Download (345kB)
[img] Text
BAB_V.PDF
Restricted to Repository staff only

Download (177kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR_PUSTAKA_.PDF

Download (97kB) | Preview

Abstract

Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan Negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hukum menjadi landasan tindakan setiap Negara salah satu alasan mengapa Negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hokum legitimasi demokrasi. Demokrasi sendiri memiliki arti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan penting yang sangat menentukan serta demokrasi adalah sebuah kerja kultural, sosial dan politik sekaligus. Perkembangan system demokrasi Indonesia yang dimana dengan perkembangannya ialah dengan dilakukannya pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak. Seorang kepala daerah baik itu kepala daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, merupakan suatu perpanjangan kewenangan rakyat dalam pembangunan daerah. Dalam pencalonan pendaftaran seorang calon kepala daerah di usung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan atau pendaftaran secara perseorangan. Maka dari calon kepala daerah yang akan mendaftarkan tersebut haruslah bersih dari segala bentuk tindak pidana berdasarkanUndang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, dalam penetapan calon kepala daerah yang sudah terdaftar menjadi tersangka tidak diatur karena dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulisan hokum ini dibuat berdasarkan metode penulisan deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dan merujuk pada KUHAP yang dihubungkan denganUndang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, mengingat penelitian ini berdasarakan pada norma hokum dan asas-asas hokum pidana dalam hokum positif serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka teknik pengumpulan data penulis menggunakan studi kepustakaan yang didapat dari media cetak dan elektronik, serta wawancara dilapangan. Dengan demikian, demi tercapainya negara Indonesia yang menjunjung tinggi demokrasi parameter terwujudnya ialah pemilihan umum rekrutmen jabatan politik atau publik harus dilakukan berdasarkan pemilu yang langsung, terbuka dan jujur. Ciri perkembangan demokrasi Indonesia saat ini ialah pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat daerahnya, sejak berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama “pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Oleh sebab itu untuk menjaga pemilihan langsung pilkada tersebut maka seorang calon kepala daerah tersebut haruslah bersih dari segala bentuk indikasi tindak pidana. Jika calon kepala daerah yang menjadi tersangka, padahal tersangka sendiri menurut KUHAP dalam Butir 14 adalah “seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai pelaku tindak pidana”, jadi berdasarkan bukti permulaan yang kuat seorang calon kepala daerah tersebut telah diduga melakukan tindak pidana. Jika kedudukan tersangkatersebut di tetapkan setelah penetapan pendaftaran selesai, seorang kepala daerah yang berkedudukan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak politik seperti dipilih, memilih dan melakukan kampanye, tetapi karena kedudukannya sebagai tersangka ada kewajiaban yang harus diselesaikan nya yaitu kewajiban secara pidana karena penetapannya sebagai tersangka. Kata Kunci : Demokrasi, Pilkada, Tersangka, Hak-hak tersangka

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 16 Jun 2017 02:23
Last Modified: 16 Jun 2017 02:23
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/28143

Actions (login required)

View Item View Item