PENYALAHGUNAAN BIAYA PERJALANAN FIKTIF OLEH APARAT NEGARA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

BAYU NUR FAJAR, NPM. 131000187 (2017) PENYALAHGUNAAN BIAYA PERJALANAN FIKTIF OLEH APARAT NEGARA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (327kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (186kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (228kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (137kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (93kB) | Preview

Abstract

Korupsi merusak cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance). Hal ini ditandai dengan melemahnya tanggung jawab pejabat public dalam menjalankan sikap, perilaku dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi maupun peran kewenangan yang diberikan kepadanya. Di Indonesia sendiri marak terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara khususnya dalam biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh aparat Negara. Telah menjadi rahasia umum bahwa dokumen-dokumen perjalanan dinas seperti tiket, boarding pas dan bahkan airport tax bandara dapat diperoleh dengan biaya tertentu dari oknum-oknum travel perjalanan atau dari pihak lainnya, dokumen asli tapi palsu inilah yang digunakan sebagai dokumen pendukung dikeluarkannya/ dicairkannya uang dari kas Negara/ daerah, sehingga akan muncullah penyimpangan-penyimpangan antara lain perjalanan dinas fiktif. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka dalam perumusan penelitian ini dituangkan dalam identifikasi masalah yaitu sebagai berikut: Apakah penyalahgunaan biaya perjalanan fiktif oleh aparat dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana korupsi? Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan biaya perjalanan fiktif? Upaya apakah yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan atas penyalahgunaan biaya perjalanan fiktif yang dilakukan oleh aparat Negara? Metode penelititan yang digunakan dalam skripsi ini berupa, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian realitas, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Hasil dari pembahasan penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, tindakan penyalahgunaan biaya perjalanan fiktif oleh aparat Negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan biaya perjalanan fiktif yaitu: Faktor internal berupa faktor tang berasal dari diri pribadi seseorang, dan faktor eksternal yaitu seperti kurangya pengawasan, lingkungan yang mempengaruhi, lemahnya system pengelolaan keuangan Negara. Upaya yang dapat dilakukan yaitu: Upaya represif yaitu penerapan hukum pidana berupa sanksi, upaya preventif yaitu pencegahan dan pengendalian melalui penyuluhan, upaya edukatif yaitu melalui pendidikan baik moral, etika, maupun hukum. Kata kunci: Tindak pidana korupsi, penyalahgunaan biaya perjalanan fiktif

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 15 Jun 2017 04:09
Last Modified: 15 Jun 2017 04:09
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/28080

Actions (login required)

View Item View Item