GREYNALDI IKHWANSYAH ZEN, NPM. 131000113 (2017) AKIBAT HUKUM TERHADAP BENDA MILIK DEBITUR ATAS TIDAK DIDAFTARKANNYA SITA JAMINAN OLEH JURU SITA PENGADILAN NEGERI BANDUNG. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (96kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (397kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (11kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (16kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (155kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (149kB) |
||
|
Text
BAB II.pdf Download (533kB) | Preview |
Abstract
Pelaksanaan eksekusi sita jaminan didalam praktek peradilan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan atau eksekusi yang sangat penting dilaksanakan guna merealisasikan isi putusan. Pelaksanaan eksekusi sita jaminan ini dibagi menjadi beberapa tahap seperti adanya permohonan sita jaminan terlebih dahulu kepada hakim majelis dan diakhiri dengan penjualan lelang (lelang eksekusi) atau melalui lembaga paksa badan. Dalam penelitian ini mempertanyakan Sita Jaminan Terhadap Benda Milik Debitur Yang Tidak Didaftarkan Oleh Juru Sita Pengadilan Negeri dan masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi dan solusi yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptis analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dengan tahapan berupa penelitian kepustakaan, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari data, kemudian disimpulkan sehingga menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penelitian. Penelitian ini menghasilkan sita jaminan terhadap benda milik debitur yang tidak dapat dieksekusi sebab objeknya noneksekutabel. Pada dasarnya tahapan pelaksanaan sita jaminan dalam suatu perkara di pengadilan diawali dari Ketua Pengadilan mengeluarkan surat penetapan perintah penyitaan kepada Panitera dan Juru Sita kemudian Juru Sita berangkat ke tempat obyek sita bersama 2 (dua) orang saksi, berkoordinasi dengan pejabat Kelurahan/desa, pihak keamanan dan penggugat kemudian sita yang telah dilakukan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional. Masalah-masalah yang terjadi dalam Sita Jaminan Non Eksekutabel yaitu harta kekayaan tereksekusi tidak ada, karena barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga yang telah berpindah kepemilikan. Penyelesaian kondisi ini dapat diselesaikan dengan pengajuan sita eksekusi ulang terhadap benda milik debitur lainnya. Kata Kunci: Sita Jaminan, Tidak Didaftarkan, Juru Sita
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Dokumen Unpas > 2008 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 14 Jun 2017 06:12 |
Last Modified: | 14 Jun 2017 06:12 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/28022 |
Actions (login required)
View Item |