EGA SILVIA UDIANTI, NPM.131000071 (2017) KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM MEDIASI DIHUBUNGKAN DENGAN PERMA NO.1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
|
Text
H. DAFTAR ISI.pdf Download (40kB) | Preview |
|
|
Text
I. BAB I.pdf Download (145kB) | Preview |
|
|
Text
J. BAB II.pdf Download (221kB) | Preview |
|
|
Text
K. BAB III.pdf Download (58kB) | Preview |
|
Text
L. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (122kB) |
||
Text
M. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (42kB) |
||
|
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (48kB) | Preview |
Abstract
Perjanjian perdamaian adalah suatu perjanjian yang disepakati oleh kedua belah dengan tujuan untuk mengakhiri suatu perkara baik yang sedang dalam proses, maupun untuk mencegah timbunya perkara. Perjanjian perdamaian dapat dibuat baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan dan kemudian dapat dikukuhkan menjadi akta perdamaian (acte van dading) melalui putusan Pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dikaji dan diteliti mengenai kekuatan hukum perjanjian perdamaian yang dikukuhkan dalam putusan Pengadilan dan kepastian hukum dengan adanya perjanjian perdamaian dalam upaya penyelesaian sengketa perdata serta upaya hukum yang dapat ditempuh jika salah satu pihak tidak beriktikad baik dalam melaksanakan acte van dading. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini adalah Deskriptif Analitis, dengan metode pendekatan Yuridis Normatif. Data yang dipergunakan adalah data primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari penelitian kepustakan, dan penelitian lapangan untuk memperoleh data sebagai pendukung data primer, dengan menggunkan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, selanjutnya dianalisis dengan menggunkan metode Yuridis Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian perdamaian dari hasil Mediasi baik yang dilakukan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan yang dikukuhkan menjadi akta perdamaian (acte van dading) memiliki kekuatan hukum tetap, tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, serta memiliki kekuatan hukum eksekutorial. Perjanjian perdamaian akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara apabila dikukuhkan menjadi akta perdamaian (acte van dading) melalui putusan Pengadilan. Apabila salah satu pihak tidak beriktikad baik untuk melaksanakan isi akta perdamaian (acte van dading) secara sukarela, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri yang berwenang. Karena pada dasarnya perdamaian itu mengakhiri perkara, maka dengan dibentuknya perjanjian perdamaian diharapkan kedepannya tidak timbul permasalahan lagi. Kata Kunci: Perjanjian Perdamaian, Mediasi, Acte Van Dading
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 14 Jun 2017 02:56 |
Last Modified: | 14 Jun 2017 02:56 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/28001 |
Actions (login required)
View Item |