ANALISIS YURIDIS SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER DALAM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

Alvin Senjaya, NPM. (2017) ANALISIS YURIDIS SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER DALAM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
Jurnal Tesis Alvin 158040010.doc

Download (115kB)

Abstract

Kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan, oleh karena itu setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, peran dokter sangat diperlukan untuk melakukan upaya praktik kedokteran yang bertujuan untuk mencegah penyakit, mengobati penyakit, dan memulihkan penyakit. Praktik kedokteran ini perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Salah satu syarat bagi seorang dokter agar dapat melaksanakan praktik kedokteran adalah memiliki surat izin praktik. Apabila dokter melaksanakan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik, maka hal ini merupakan perbuatan melawan hukum dan diancam dengan sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini membahas mengenai sanksi apakah yang dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seorang dokter yang melaksanakan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta dan pembahasan mengenai surat izin praktik dokter dalam penyelenggaraan praktik kedokteran. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu metode yang menggunakan sumber data peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para ahli, kemudian dianalisis secara sistematis dan terarah untuk menarik kesimpulan dari permasalahan yang dibahas. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara studi dokumen, yaitu pengumpulan data melalui bahan kepustakaan yang berkaitan dengan aspek yuridis surat izin praktik dokter. Hasil penelitian ini adalah setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki surat izin praktik. Apabila ada dokter yang melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik maka sanksinya sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yang telah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 4/PUU-V/2007 adalah ancaman denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sudah tidak berlaku lagi karena telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Namun dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat izin praktik (SIP) dan diminta untuk memberikan pelayanan medis oleh suatu sarana pelayanan kesehatan, bakti sosial, penanganan korban bencana, tugas kenegaraan yang bersifat insidentil, memberikan pertolongan pelayanan kedokteran kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat tidak mampu, maka untuk kegiatan-kegiatan tersebut tidak memerlukan surat izin praktik khusus di tempat tersebut, tetapi harus memberitahukan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota tempat kegiatan dilakukan. Kata kunci : surat izin, praktik kedokteran, sanksi

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: S2-Thesis
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2017
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 10 Apr 2017 03:39
Last Modified: 10 Apr 2017 03:39
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/27142

Actions (login required)

View Item View Item