KEDUDUKAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

RAGAM SANTIKA, NPM. 121000073 (2016) KEDUDUKAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (151kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (362kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (369kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 3.pdf

Download (210kB) | Preview
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (209kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (113kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (180kB) | Preview

Abstract

Masalah seputar kehidupan seorang anak telah banyak menjadi perhatian bersama, tindak pidana telah banyak dilakukan oleh anak. Sistem peradilan anak berlaku kepada anak yang berkonflik dengan hukum serta sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum selama proses peradilan wajib didamping oleh Penasehat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan dengan identifikasi masalah adalah: Bagaimana akibat hukum apabila anak yang berkonflik dengan hukum tidak didampingi oleh seorang pembimbing kemasyarakatan?, Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana anak ?, Upaya apa yang harus dilakukan oleh Bapas agar setiap anak yang berkonflik dengan hukum dapat didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan ?. Metode penelitian yang digunakan adalah, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menguraikan secara sistematika semua permasalahan dan metode pendekatan yurdis normatif, tahap penelitian antara lain tahap kepustakaan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah setiap anak yang berkonflik dengan hukum wajib didamping oleh penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan apabila salah satu diantaranya tidak diikut sertakan maka sanksi hukum yang berlaku adalah putusan batal demi hukum. Kendala Bapas selama proses peradilan adalah kurangnya petugas Bapas dan wilayah kerja sangat luas. Upaya yang harus dilakukan Bapas berperan aktif dalam persidangan agar anak merasa nyaman selama persidangan berlangsung. Kata Kunci: Kedudukan, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak yang berkonflik dengan hukum

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2016
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 04 Feb 2017 11:14
Last Modified: 04 Feb 2017 11:14
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/26586

Actions (login required)

View Item View Item