PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT SEBAGAI AKIBAT PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN

Sri Yunengsih Utama, NPM. 098412023_ Hukum Ekonomi (2013) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT SEBAGAI AKIBAT PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (61kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (168kB) | Preview

Abstract

Kartu kredit merupakan salah satu instrumen baru di dunia perdagangan yang mempunyai nilai uang, sehingga dapat dipakai sebagai alat dalam bertransaksi. Namun Kartu kredit belum dapat disebut sebagai surat berharga karena tidak dapat dipindah tangankan. Sebagai alat pembayaran, perkembangan penggunaannya semakin meluas sehingga hal ini menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terkait dalam penggunaan kartu kredit tersebut, mengingat peraturan hukumnya relatif masih lemah. Dalam penelitian ini, permasalahan yang diangkat yaitu, bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam penggunaan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran dalam transaksi perdagangan, penanganan penyalahgunaan dalam hal pemalsuan, penipuan dan pencurian yang dialami para pihak dalam penggunaan Kartu Kredit serta cara mengatasinya. Metode Penelitian ini bersifat deskriptis analisis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul akan dipergunakan metode analisis normatif kualitatif. normatif, karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut perlindungan hukum bagi para pihak dalam penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dalam transaksi perdagangan. Penanganan penyalahgunaan dalam hal pemalsuan, penipuan dan pencurian yang dialami para pihak dalam penggunaan Kartu Kredit serta cara mengatasinya. Penyalahgunaan dilakukan oleh salah satu dari pihak yang terlibat didalam mekanisme penggunaan kartu kredit atau pihak ketiga. Penerbit tidak bersedia membayar uang harga pembelian kepada penjual (merchant), setelah jual beli diadakan antara pembeli dan penjual atau antara pemegang kartu kredit dengan penjual. Adanya beberapa tindakan pidana, seperti pemalsuan kartu kreditnya sendiri, pemalsuan tanda tangan yang berhak, pemalsuan transaksi atau menggantikan slip atau membuat duplikasi kartu kredit. Tindak pidana pemalsuan ini tujuan utamanya adalah untuk keuntungan diri sendiri atau sindikat dengan sasaran bank penerbit, namun demikian secara tidak langsung dapat merugikan pemegang kartukredit yang sah dan Merchant. Penipuan, Bentuk-bentuk penipuan yang terjadi dalam penggunaan kartu kredit meliputi melakukan transaksi fiktif yaitu apabila ada kerjasama antara pemegang kartu dengan pengusaha sehingga merugikan penerbit, melakukan transaksi yang melampaui transaksi riil, atau menggunakan kartu kredit yang ”asli tapi palsu”. Tindak pidana ini bertujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok dengan sasaran perusahaan/ bank penerbit tetapi juga dapat merugikan Merchant. Pencurian, Bentuk-bentuk pencurian yang berhubungan dengan pengunaan kartu kredit meliputi, pencurian kartu atau dokumen lain yang ada hubungannya dengan penggunaan kartu kredit. Tindak pidana pencurian ini secara langsung merugikan pemegang kartu kredit, perusahaan/ bank penerbit atau Merchant. Kata Kunci: - Kartu Kredit – Transaksi Perdagangan – Perlindungan Hukum

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: S2-Thesis
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2013
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 31 Mar 2016 02:57
Last Modified: 31 Mar 2016 02:57
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/1712

Actions (login required)

View Item View Item