PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (RASKIN) DI DESA KARANGMULYA KECAMATAN LEGON KULON KABUPATEN SUBANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

IRVAN ANDHIKA WIGUNA, NPM. 101000030 (2016) PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (RASKIN) DI DESA KARANGMULYA KECAMATAN LEGON KULON KABUPATEN SUBANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (143kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (270kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (345kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (296kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (68kB) | Preview

Abstract

Korupsi merupakan suatu perbuatan yang merusak, tercela, perbuatan yang tidak bermoral, suatu perbuatan yang menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, wewenang, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain; perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Perbuatan korupsi melanggar Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Siapapun pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan alat-alat bukti yang cukup (minimal dua alat bukti) harus dilakukan penuntutan di muka pengadilan (hakim). Penyelewengan Raskin oleh Kepala Desa Karangmulya Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang merupakan suatu tindak pidana korupsi; Raskin tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat tetapi dijual oleh Kepala Desa tersebut ke pihak ketiga; dan pelaku tindak pidana korupsi harus dituntut (tidak ada pengecualian penuntutan pidana). Identifikasi masalahnya : Bagaimana penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi penyaluran Raskin di Desa Karangmulya Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi tindak pidana korupsi. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis (menggambarkan masalah-masalah yang ada, dianalisa) dengan pendakatan yuridis normatif. Kesimpulannya : Tidak dilakukan penuntutan terhadap Kepala Desa yang melakukan tindak pidana korupsi (penyaluran Raskin). Faktor-faktor terjadinya tindak pidana korupsi antara lain faktor ekonomi, faktor hukum, poltik, agama, moral. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain penindakan yang tegas, integritas moral yang baik, budaya malu, ancaman pidana yang setimpal. Kata kunci : Raskin, Tindak Pidana Korupsi, Penuntutan.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2016
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 24 Jan 2017 08:09
Last Modified: 24 Jan 2017 08:09
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/14612

Actions (login required)

View Item View Item