IRVAN ANDHIKA WIGUNA, NPM. 101000030 (2016) PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (RASKIN) DI DESA KARANGMULYA KECAMATAN LEGON KULON KABUPATEN SUBANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (143kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (196kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (270kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (345kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (296kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (9kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (68kB) | Preview |
Abstract
Korupsi merupakan suatu perbuatan yang merusak, tercela, perbuatan yang tidak bermoral, suatu perbuatan yang menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, wewenang, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain; perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Perbuatan korupsi melanggar Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Siapapun pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan alat-alat bukti yang cukup (minimal dua alat bukti) harus dilakukan penuntutan di muka pengadilan (hakim). Penyelewengan Raskin oleh Kepala Desa Karangmulya Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang merupakan suatu tindak pidana korupsi; Raskin tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat tetapi dijual oleh Kepala Desa tersebut ke pihak ketiga; dan pelaku tindak pidana korupsi harus dituntut (tidak ada pengecualian penuntutan pidana). Identifikasi masalahnya : Bagaimana penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi penyaluran Raskin di Desa Karangmulya Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi tindak pidana korupsi. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis (menggambarkan masalah-masalah yang ada, dianalisa) dengan pendakatan yuridis normatif. Kesimpulannya : Tidak dilakukan penuntutan terhadap Kepala Desa yang melakukan tindak pidana korupsi (penyaluran Raskin). Faktor-faktor terjadinya tindak pidana korupsi antara lain faktor ekonomi, faktor hukum, poltik, agama, moral. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain penindakan yang tegas, integritas moral yang baik, budaya malu, ancaman pidana yang setimpal. Kata kunci : Raskin, Tindak Pidana Korupsi, Penuntutan.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2016 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 24 Jan 2017 08:09 |
Last Modified: | 24 Jan 2017 08:09 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/14612 |
Actions (login required)
View Item |