IMPLIKASI PENARIKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

Alexander Pangemanan, NPM. 158040079 (2016) IMPLIKASI PENARIKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
JURNAL Alexander.docx

Download (39kB)

Abstract

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf i Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa urusan pemerintahan di bidang perhubungan (Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) merupakan salah satu dari 31 (tiga puluh satu) urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa sejumlah urusan Pemerintah Daerah di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditarik kembali oleh Pemerintah (Pusat) dan direduksi menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yakni mengenai urusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas yang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Hal itu menyulitkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengatur dan menata transfortasi perkotaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi penarikan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, secara praktis mengakibatkan Dinas Perhubungan atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan transportasi di daerahnya. Kata Kunci: Implikasi, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Otonomi Daerah.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 01 Nov 2016 13:32
Last Modified: 01 Nov 2016 13:32
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/13972

Actions (login required)

View Item View Item