ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELABUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

Mochamad Abduh Hamzah, NPM. 158040080 (2016) ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELABUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
Jurnal Abduh.docx

Download (44kB)

Abstract

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaran pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta Pemerintah Daerah dan swasta secara proporsional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan. Kemudian berkaitan dengan aspek kewenangan penyelenggara pelabuhan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. Namun dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tersebut, secara substantif bertentangan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada prinsipnya bertentangan/ tidak sesuai/ tidak serasi dengan jiwa maupun semangat pelaksanaan Otonomi Daerah. Dalam penyelenggaraan pelabuhan tersebut, sampai saat ini masih tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah mempunyai kepentingan terhadap kewenangan penyelenggaraan pelabuhan seperti pemerataan pendapatan setiap wilayah. Dalam hal lain, terlihat bahwa Pemerintah Pusat tetap melakukan intervensi dalam pengelolaan kewenangan penyelenggaraan pelabuhan. Pemerintah Pusat menilai bahwa Pemerintah Daerah belum mempunyai kesiapan dan pengalaman yang cukup dalam penyelenggaraan pelabuhan. Berdasarkan hal tersebut, maka terjadi suatu penarikan kewenangan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah terkait penyelenggaraan kepelabuhanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tarik-menarik kewenangan pelabuhan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu berkaitan dengan tarik-menarik kepentingan kewenangan pengurusan pelabuhan regional, kepentingan pajak dan retribusi dan kepentingan penyelenggaraan pelabuhan internasional. Upaya pemerintah daerah untuk mendapat hak kewenangan pengelolaan pelabuhan, secara umum dapat dilakukan melalui strategi formal (melalui DPR, asosiasi, dan lobby) dan melalui strategi informal (melalui wacana, dan opini publik). Kata Kunci: Pelabuhan, Tarik Menarik Kewenangan, Otonomi Daerah.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 01 Nov 2016 13:27
Last Modified: 01 Nov 2016 13:27
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/13971

Actions (login required)

View Item View Item