IMPLEMENTASI PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI (IMBMT) DALAM PERSPEKTIF ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK BERDASARKAN UU NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

MOHAMAD YASIN, NPM. 081000489 (2016) IMPLEMENTASI PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI (IMBMT) DALAM PERSPEKTIF ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK BERDASARKAN UU NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (32kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (56kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (51kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (77kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (222kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (193kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (166kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (110kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (63kB)

Abstract

Telekomunikasi merupakan salah satu sektor penting yang mempengaruhi pembangunan sektor-sektor lain diantaranya adalah sektor ekonomi, sektor sosial, sektor pendidikan dan lain sebagainya. Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejateraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kegiatan ekonomi dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kegiatan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Infrastruktur pendukung telekomunikasi adalah menara yang berupa bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan komunikasi. Menara yang dibangun wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian permasalahan hukum dalam penelitian adalah bagaimana implementasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi (IMBMT) dalam perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi ? dan Bagaimana pengawasan dan hambatan-hambatan yang timbul dalam pengawasan terhadap pembangunan menara telekomunikasi? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam menyusun skripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma (dasar) atau kaidah dasar, Peraturan perundang-undangan, Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat, Traktat dan Bahan hukum. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, dimana tugas pembangunan telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta dan Koperasi, sehingga telah terjadi pemisahan fungsi operator dengan regulator dan pembuat kebijakan. Badan usaha swasta diperbolehkan melakukan usaha telekomunikasi tanpa harus berkerja sama dengan BUMN telekomunikasi karena faktor efisien, akses modal yang mudah dan cukup besar serta kemajuan teknologi yang cukup pesat. Pemerintah pada saat itu tampaknya sudah memperkirakan bahwa dengan birokrasi yang ada akan terjadi hambatan dalam mengantisipasi kemajuan teknologi, langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi biaya hingga kecepatan untuk menyediakan layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia. Upaya yang dilakukan dalam pengawasan penerbitan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi diantaranya bagi instansi yang berwenang dengan menjalankan kendali disiplin pegawai, hal ini merupakan sarana lain di samping peraturan perundang-undangan. Kedisiplinan merupakan hal yang sangat mutlak bagi kehidupan Pegawai Negeri Sipil sebagai pemerintah yang wajib dijadikan panutan bagi masyarakat luas. Terlebih bagi PNS dilingkungan Pemerintah daerah yang menangani Pemberian Izin IMBMT hal itu sangat penting, keteladanan pimpinan dalam melakukan supervisi dan menyelesaikan semua pekerjaan dibidangnya akan memacu anak buah untuk segera mengerjakan pekerjaannya, termasuk diantaranya adalah memberikan Izin IMBMT bagi masyarakat. Kata Kunci : Izin, Menara Telekomunikasi, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik abstract Telecommunication is one of the important sectors influencing the development of other sectors such as economic, social, education, et cetera to support the union of the state. Telecommunication is devised to support the union of the nation, to increase the welfare and prosperity of the people equally and distributive, to support the economy and government activities, and to increase international relation. Infrastructure supporting telecommunication is the tower that is a building specifically functions as supporting facilities to put telecommunication devices whose design and construction are adjusted to fit the needs of communication service. The tower obligated to be equipped with supporting structure and clear legal identity under the applied regulation. Therefore, the legal problems in this research are how is the implementation of permit issue on Telecommunication Tower Building Permit (IMBMT) from the perspective of general principles of good governance under the Law No. 36, 1999 concerning Telecommunication? How is the monitoring and what are the obstacles incurred from the monitoring of the tower construction? The method of research used was juridical normative examining and analyzing secondary data i.e. principles in the laws. The specification of the research was done descriptive analytically that described the existing problems and analyzed using primary binding law materials such as norms (basic) or basic principles, regulations, case law, treaty and law materials. Law No. 36, 1999 concerning Telecommunication, where the task of telecommunication development can be carried out by BUMN, BUMD, Private Entities, and Cooperative so that there is a function separation of operator and regulator and the policy maker. Private business is allowed to have telecommunication business without cooperating with telecommunication BUMN since the factors of efficiency, easy and big access to the capital and rapid technology advance. The government seems to predict that with the existing bureaucracy there will be some obstacles in anticipating the technology advance, the steps to increase the finance efficiency up to the fast to provide telecommunication service throughout Indonesia. The effort done in monitoring the issuing of permit to construct telecommunication tower, inter alia, for the authorized institution by exercising the disciplinary control of the workers. It is an alternative structure in addition to the law. Disciplinary is an absolute for the Civil Servant as the government obligated to guide the society. Moreover, the civil servants in the scope of regional government dealing with the permit issue of IMBMT, the role model of leaderships in conducting supervision and finishing the works will encourage the workers to immediately do their works, including, inter alia, issuing the permit of IMBMT for the people. Keywords: permit, telecommunication tower, general principles of good governance

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2008
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 24 Mar 2016 09:41
Last Modified: 24 Mar 2016 09:41
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/1316

Actions (login required)

View Item View Item