DOMMI BOY MANIUR OMPUSUNGGU, NMP. 091000051 (2015) TUNTUTAN HUKUM H. MUHAMMAD LUKMINTO KEPADA REKAN BISNISNYA AGUNG WAHJU PRAMONO YANG TELAH MENGIRIMKAN KATA-KATA KASAR DAN ANCAMAN PEMBUNUHAN MELALUI SMS KEPADANYA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
Cover.pdf Download (48kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar isi.pdf Download (142kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pusataka.pdf Download (88kB) | Preview |
|
|
Text
Kata Pengantar.pdf Download (209kB) | Preview |
|
|
Text
Bab I.pdf Download (239kB) | Preview |
|
Text
Bab II.pdf Restricted to Repository staff only Download (162kB) |
Abstract
Kejahatan yang muncul akibat dari penyalahgunaan media teknologi informasi elektronik salah satunya adalah munculnya kasus pengancaman yang menggunakan media SMS.Seperti yang menimpa H. Muhammad Lukminto seorang pengusaha asal Solo Jawa Tengah, yang menerima SMS berisi kata-kata kasar dan ancaman pembunuhan melalui SMSsebanyak empat (4) kali yang dikirimkan Agung Wahju Pramono rekan sesama bisnisnya. Identifikasi Fakta Hukumnya yaitu apakah perbuatan Agung Wahju Pramono mengirimkan kata-kata kasar dan ancaman pembunuhan terhadap H. Muhammad Lukminto dengan menggunakan SMS merupakan suatu tindak pidana dan dapat dipidana? dan apakah H. Muhammad Lukminto dapat menuntut ganti kerugian kepada Agung Wahju Pramono?. Alat analisis dalam penyusunan Memorandum Hukum berupa interpretasi atau penafsiran hukum yaitu penafsiran terhadap teks undang-undang dan masih berpegang kepada bunyi teks undang-undang tersebut. Inprestasi atau penafsiran hukum yang digunakan adalah penafsiran hukum gramatikal dan penafsiran hukum sistematis. Penafsiran hukum gramatikal adalah penafsiran hukum berdasarkan pada bunyi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpedoman pada kata-kata dalam hubungan satu sama lain pada kalimat yang dipakai peraturan perundang-undangan dan Penafsiran hukum sistematis adalah penafsiran yang dilakukan dengan cara menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lain dalam undang-undang yang satu dengan yang lainya. Hasil dari analisis menyatakan bahwa perbuatan Agung Wahju Pramono yang mengirimkan kata-kata kasar dan ancaman pembunuhan melalui SMS kepada H. Muhammad Lukminto merupakan tindak pidana melanggar Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan dapat dilakukan tuntutan pidana kepada Agung Wahju Pramono dengan cara melaporkan kepada pihak Kepolisian sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 7 KUHAPidana. H. Muhammad Lukminto dapat melakukan tuntutan ganti rugi kepada Agung Wahju Pramono dengan menempuh 3 (tiga) cara hukum, yaitu tuntutan ganti rugi (perdata) yang terpisah dari tuntutan pidana dengan model gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan mendaftarkan gugatanya ke Pengadilan Negeri Solo berdasarkan Pasal 118 HIR, menggabungkan tuntutan ganti kerugian (perdata) dengan tuntutan pidana (Voeging) berdasarkan Pasal 98 KUHAP, dan melalui permohonan Restitusi yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 7 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian secara lebih detail diatur dalam PP No. 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Kata Kunci : Kata-kata kasar dan ancaman, SMS, UU ITE dan ganti rugi. ABSTRACT Crimes that are originated from misuse of electronic information technology, such as threat using SMS as its media, are experienced by H. Muhammad Lukminto. He is an entrepreneur from Solo, Central Java, who received multiple SMS written in strong language and threat of murder upon him. The SMS were sent by Agung Wahju Pramono, whom was the business partner of Lukminto. There are several legal facts can be drawn from this case such as: whether Agung Wahju Pramono has conducted crime because the SMS he sent? If so is he liable for criminal liability? Can H. Muhammad Lukminto put charge of tort against Agung Wahju Pramono? The tool of analysis for this legal memorandum is interpretation of legal texts; it is the grammatical and systematical interpretation of the law. The grammatical interpretation is legal understanding based on textual writings of legal documents, it is based on relation of between words in sentences written under the legislations. Meanwhile, the systematic interpretation is conducted through analysis of related Articles between legislations. The analysis concluded that the conduct of Agung Wahju Pramono, who sent SMS with strong language and threat of murder to H. Muhammad Lukminto, is a crime under Article 29 of Electronic Transaction and Information Act, and the penalty is arranged in Article 45 (3) of the same legislation. He is therefore liable and can be prosecuted with police report based on Article 6 and 7 of Code for Penal Proceeding. H. Muhammad Lukminto can also lay charge for compensation against Agung Wahju Pramono under three legal actions, those are: claim of compensation through legal suite for tort that is separated from criminal charges, this is in accordance to Article 1365 of Civil Code and the plaint can be submitted to the District Court of Solo; joint claim of compensation for both civil loss and criminal charge based on Article 98 of Code for Penal Proceeding; and through restitution proposal arranged under Article 7 (1) point b and Article 7 (2) of the Law No.13/2006 on the Witness and Victim Protection, the detailed regulation for this matter is arranged under Government Regulation No.44/2008 on the Compensation, Restitution and Assistance for Witness and Victim. Keywords: strong language and threat, SMS, Electronic Information and Transaction Act, compensation
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2009 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 24 Mar 2016 09:41 |
Last Modified: | 24 Mar 2016 09:41 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/1312 |
Actions (login required)
View Item |