PERAN TENAGA PENDAMPING DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM UPAYA OPTIMALISASI PEMBANGUNAN DESA

PERESTROIKA NAEK PAKKAT, NPM. 081000139 (2016) PERAN TENAGA PENDAMPING DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM UPAYA OPTIMALISASI PEMBANGUNAN DESA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
7. Kata Pengantar.pdf

Download (192kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. Daftar Isi.pdf

Download (142kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10. BAB II.pdf

Download (187kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. BAB I.pdf

Download (423kB) | Preview
[img]
Preview
Text
14. Daftar Pustaka.pdf

Download (137kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. Lembar Pengesahan Dekan.pdf

Download (85kB) | Preview
[img]
Preview
Text
15. Lampiran.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan sekaligus tantangan baru bagi Desa. Dalam undang-undang tersebut pemberdayaanmenjadi sebuah misi, tujuan, asas dan agenda kebijakan yang secara prinsip diwujudkandengan mengakui dan menetapkan kewenangan desa, sementara pemerintah berkewajibanmenjamin agar desa mampu melaksanakan upaya pemberdayaan, pembinaan danpengawasan. Dalam mengemukakan masalah yang akan diteliti, digunakan metode - metode tertentu sesuai dengan kebutuhan penelitian. Metode tersebut diperlukan dalam upaya memperoleh data yang benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, Metode yang dipakai penulis dalam penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori - teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang akan dibahas dalam hal ini Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 beserta peraturan yang berkaitan lainnya. Tenaga PendampingDesamerupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah sebagai perwujudan dalam tanggungjawabnya melakukan tugas pembinaan dan pengawasan, yang diharapkan mampu melakukan optimalisasi pembangunan Desa, seperti yang tertuang dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota bertugas untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang artinya Desa haruslah mendapatkan bimbingan, pembinaan, serta pengawasan di dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanannya terhadap masyarakat sekaligus memberdayakan masyarakat itu sendiri. Kata Kunci : Desa, Pendamping, Peran

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2008
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 20 Sep 2016 18:17
Last Modified: 20 Sep 2016 18:17
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/12245

Actions (login required)

View Item View Item