AGUNG GUMELAR SURYADI, NPM. 121000221 (2016) KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PENYIARAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS DALAM RANGKA IKUT SERTA MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (69kB) | Preview |
|
|
Text
KATA PENGANTAR.pdf Download (101kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (187kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (153kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (85kB) | Preview |
|
|
Text
Lembar Pengesahan Dekan.pdf Download (44kB) | Preview |
Abstract
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait kedudukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pengawas yang bersifat independen. Selain itu juga untuk mengetahui tugas, dan wewenang KPI yang memiliki tujuan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, tahap penelitian dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan yang terdapat bahan hukum primer, sekunder, tersier dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data diperoleh melalui peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian, kemudian terakhir analisis data secara deskriptif kualitatif dengan menarik kesimpulan dari datadata yang telah diperoleh dan disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa KPI dalam rangka menjalankan fungsinya memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Tidak seperti lembaga-lembaga independen lainnya, KPI tidaklah memiliki constitutional importance karena merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk dan kewenangannya diberikan oleh undang-undang bukan oleh Undang- Undang Dasar, sehingga KPI bukanlah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. KPI memiliki tugas dan kewajiban menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran dan membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran, memelihara tatanan informasi nasional, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran sebagai upaya menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran Kata Kunci : Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Negara, Penyiaran
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 20 Sep 2016 18:17 |
Last Modified: | 20 Sep 2016 18:17 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/12242 |
Actions (login required)
View Item |