RESTI TANIA, NPM. 121000274 (2016) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GUGATAN MAHAR PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 JO INPRES NO 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
6. KATA PENGANTAR SESUDAH SIDANG.pdf Download (33kB) | Preview |
|
|
Text
7. Daftar isi.pdf Download (33kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB I.pdf Download (112kB) | Preview |
|
|
Text
9. BAB II.pdf Download (197kB) | Preview |
|
|
Text
13. Daftar Pustaka.pdf Download (37kB) | Preview |
|
|
Text
1. LEMBAR PENGESAHAN DEKAN resti.pdf Download (26kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa mahar merupakan sesuatu yang wajib diberikan oleh calon suami kepada istrinya sebagaimana diatur dalam pasal 30 Kompilasi Hukum Islam, namun di masyarakat terjadi pengembalian kembali mas kawin oleh suami kepada istrinya. Sebagaimana di tuangkan di dalam putusan pengadilan Agama Makassar Nomor 1/Pdt .G/2010 /PTA Mks tahun 2010. Karenanya perlu dikaji beberapa hal yang pertama, bagaimana Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 jo inpres no 1 tahun 1991 tentang KHI mengatur mahar perkawinan. Kedua bagaimana Hukum Islam mengatur tentang mahar perkawinan. Dan yang ketiga bagaimana solusi gugatan mahar pasca perceraian. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan metode pendekatan normatif. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dengan data sekunder dan studi lapangan dengan data primer. Pengumpulan data diperoleh dengan melakukan inventarisasi terhadap bahan-bahan yang telah diperoleh dengan cara studi dokumen. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa tanpa mahar pun perkawinan tetap sah, dalam Pasal 35 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, mahar hanya dapat dikembalikan separoh apabila terjadi perceraian sebelum terjadi kumpul (qablad dukhul):“Suami yang mentalak istrinya qabla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.”Selain itu, Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 237 berbunyi :Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campur), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan.sekalipun tidak mengeluarkan barang atau uang untuk kepentingan mahar. Hadis yang menyatakan bahwa pemberian tidak boleh diminta kembali bila pemberian itu tidak bersyarat atau tidak menghendaki balasan. Kalau melihat ayat di atas, maka yang diwajibkan membayar maskawin penuh adalah orang-orang yang telah bercampur dengan isterinya dan haram hukumnya mencabut kembali mahar yang telah diberikan kepada isterinya. Kata kunci : Perkawinan, Gugatan mahar,Perceraian. iv
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 20 Sep 2016 12:42 |
Last Modified: | 20 Sep 2016 12:42 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/12105 |
Actions (login required)
View Item |