DATI NURYANTI, NPM. 121000106 (2016) KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENERBITKAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DI KABUPATEN BANDUNG BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (142kB) | Preview |
|
|
Text
BAB_I_DATI_NURYANTI.pdf Download (335kB) | Preview |
|
|
Text
BAB_II_DATI_NURYANTI.pdf Download (344kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR_PUSTAKA_DATI_NURYANTI.pdf Download (94kB) | Preview |
|
|
Text
LEMBAR PENGESAHAN DEKAN.pdf Download (83kB) | Preview |
Abstract
Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan seluruh fungsi pemerintahan, kecuali dalam urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Tujuan pemberian kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk mendorong upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kewenangan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan yang berada di satu wilayah diterbitkan oleh bupati/walikota, namun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dibantu dengan metode penelitian hukum sosiologis. metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Logika keilmuan yang ajeg dalam penelitian hukum normatif dibangun berdasarkan disiplin ilmiah dan cara-cara kerja ilmu hukum normatif, yaitu ilmu hukum yang obyeknya hukum itu sendiri. Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara terlekat pada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, gubernur dan bupati/walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 6, 7, 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Pertambangan (DBMSDAP) Kabupaten Bandung Barat tidak lagi menerbitkan Izin Usaha Pertambangan. Kendala yang timbul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat khususnya di bidang pertambangan tidak mempunyai tugas, pokok dan fungsi yang jelas karena mereka tidak bisa lagi menerbitkan Izin Usaha Pertambangan yang dimohon oleh orang/perusahaan. Cara menyelesaikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tumpang tindih kewenangan adalah disampaikan ke Menteri Dalam Negerti untuk ditindak lanjut penyelesaiannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Kata Kunci: Kewenangan, Izin Usaha Pertambangan, Pemerintahan Daerah
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 15 Sep 2016 14:24 |
Last Modified: | 15 Sep 2016 14:24 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/11993 |
Actions (login required)
View Item |