PERJANJIAN NOMINEE ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING DALAM PRAKTIK JUAL BELI TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR. 05 TAHUN 1960

Dr. Jaya Kesuma, SH., MH., NPM. 129313006 and Promotor:, Prof.Dr.H.Mashudi,SH.,MH (2016) PERJANJIAN NOMINEE ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING DALAM PRAKTIK JUAL BELI TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR. 05 TAHUN 1960. Disertasi(S3) thesis, UNPAS.

[img]
Preview
Text
JURNAL DISERTASI DR JAYA KESUMA SH MH.pdf

Download (334kB) | Preview

Abstract

Undang – Undang Agraria (UUPA), melarang penguasaan hak milik atas tanah oleh orang asing sebagai tercermin dalam ketentuan Pasal 9 UUPA yang menetapkan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah. Selain itu, ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUPA juga melarang pemindahan hak milik atas tanah dari Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, pada faktanya penguasaan Hak atas tanah oleh Warna Negara Asing (WNA), marak dilakukan dengan cara jual beli atas nama Warga Negara Indonesia (WNI), atau sering disebut dengan perjanjian nominee, melalui Akta Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hal tersebut disebabkan akibat terjadinya kekaburan norma dengan memanfaatkan celah yang ada dalam UUPA maupun dalam Peraturan Pemerintah. Keabsahan penguasaan Hak Milik atas tanah milik Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan Notaris dengan Akta Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah secara yuridis formal tidak menyalahi aturan. Namun kepemilikan hak atas tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) tersebut secara materiil, tidak dapat dilindungi oleh hukum, sebab ketentuan tersebut melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUPA karena merupakan upaya tidak langsung untuk memindahkan Hak Milik atas tanah dari Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Warga Negara Asing (WNA). Kemudian, mengenai akibat hukum dari akta perjanjian penguasaan Hak Milik atas tanah milik Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Warga Negara Asing (WNA), dengan menggunakan perjanjian nominee, yang dibuat oleh Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah batal demi hukum, sehinga tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan hak atas tanahnya, sebab perjanjian nominee, tidak memenuhi persyaratan perjanjian sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1320 KUH - Perdata. Sehingga, para pihak baik WNI maupun WNA yang mengadakan perjanjian tersebut untuk melahirkan suatu perikatan hukum adalah batal demi hukum. Dengan demikian, maka dengan demikian sejak semula perjanjian itu tidak pernah dilahirkan dan tidak pernah ada suatu perikatan Kata Kunci: Hak Milik Atas Tanah; Keabsahan Kepemilikan; Perjanjian Nominee

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 09 Sep 2016 19:10
Last Modified: 10 Dec 2019 06:53
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/11877

Actions (login required)

View Item View Item