ASAS KEADILAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK BADAN USAHA TERHADAP DIRJEN PAJAK BERDASARKAN HUKUM PAJAK INDONESIA

Hertanto Wijaya, NPM. 129313038 and Promotor:, Prof.Dr.H.Mashudi,SH.,MH (2016) ASAS KEADILAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK BADAN USAHA TERHADAP DIRJEN PAJAK BERDASARKAN HUKUM PAJAK INDONESIA. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
DIH Jurnal - Asas Keadilan Penyelesaian Pajak Hertanto .docx

Download (110kB)

Abstract

Self assesment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak dengan memberi kepercayaan pada wajib pajak untuk melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya. Dalam konteks pajak, perbedaan pendapat dan sengketa relatif sering terjadi karena adanya perbedaan penafsiran dan kepentingan antara fiskus dengan wajib pajak. Karena, diakui atau tidak, hingga saat ini tidak sedikit peraturan pajak yang dianggap tidak jelas, kurang tegas dan cenderung multitafsir sehingga dapat diartikan secara berbeda oleh kedua belah pihak yang masing-masing memiliki kepentingan yang berbeda pula. Sengketa materiel atau lazim disebut materi sengketa, terjadi apabila ada perbedaan jumlah pajak terutang atau perbedaan jumlah kelebihan pajak menurut fiskus yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan jumlah menurut perhitungan wajib pajak. Perbedaan pendapat tersebut bisa menyangkut perbedaan pendapat mengenai dasar hukum yang seharusnya digunakan, beda persepsi mengenai suatu ketentuan peraturan perpajakan, dan perselisihan atau suatu transaksi tertentu atau bisa juga karena disebabkan hal-hal lain. Kesemuanya tersebut, dapat mengakibatkan jumlah pajak yang ditetapkan fiskus menjadi berbeda dengan jumlah menurut perhitungan fiskus dengan wajib pajak yang merupakan sengketa materiel. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini dilakukan dengan cara metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Berkenaan dengan pendekatan yuridis normatif yang digunakan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan yang hanya bersifat penunjang, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian ini adalah prosedur penyelesaian sengketa pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan pajak, mengingat pengadilan pajak merupakan instrumen yang dapat digunakan sebagai sarana bagi pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan fiskus sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Upaya hukum di luar peradilan dapat dilaksanakan karena upaya hukum di luar peradilan pajak atau pengadilan pajak di bagian mediasi Pengadilan Tata Usaha Negara, berupa hak yang boleh digunakan untuk mengoreksi perbuatan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh fiskus, dengan demikian hakwajib pajak sebagaimana ditentukan dalam upaya hukum pajak merupakan upaya hukum di luar peradilan pajak. Kata Kunci : Asas Keadilan, Penyelesaian Sengketa Pajak Badan Usaha, Hukum Pajak Indonesia

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 01 Sep 2016 19:04
Last Modified: 10 Dec 2019 06:45
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/9947

Actions (login required)

View Item View Item