Yozevina Samperura (2025) AKIBAT HUKUM DIBATALKANNYA AKTA HIBAH YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Thesis(S2) thesis, PASCASARJANA UNPAS.
| 
              
Text
 ARTIKEL YOZEVINA SAMPERURA 228100058.docx Download (95kB)  | 
          
Abstract
Akta hibah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah manakala terjadi perbuatan hukum di mana pihak pertama memberi sesuatu hak atas tanah kepada pihak kedua. Akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak boleh mengandung cacat hukum, apabila cacat yuridisnya mengenai syarat formil maka akta hibah dapat dibatalkan dan apabila cacat yuridisnya mengenai syarat materil maka akta hibah batal demi hukum. Tentunya dengan batalnya akta hibah menimbulkan akibat hukum baik terhadap pihak maupun terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah, apabila batalnya akta hibah karena kesalahan atau kelalaian dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut baik secara administrasi, perdata maupun pidana. Penelitian ini mengidentifikasi bagaimana kedudukan hukum akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tanpa persetujuan ahli waris dan bagaimana pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap dibatalkannya akta hibah yang dibuat tanpa persetujuan ahli waris. Spesifikasi Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) tahap, meliputi tahap penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data sekuder terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan meliputi tahap penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dipandang relevan dan memadai untuk memperoleh data sekunder dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mempelajari dokumen untuk mendapatkan data atau informasi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dan adanya wawancara. Analisis data yang digunakan yaitu yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa kedudukan hukum akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tanpa persetujuan ahli waris bahwa akta hibah tanah tidak disyaratkan harus memiliki persetujuan dari pihak lain atau ahli warisnya, kedudukan akta hibah tanah yang dibuat tanpa adanya persetujuan ahli waris adalah sah, benar dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna serta mengikat bagi pemberi dan penerima hibah. Kedudukan hukum akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tanpa persetujuan ahli waris tidak dapat dibatalkan oleh ahli waris pemberi hibah sebab persetujuan ahli waris bukan hal yang disyaratkan. Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap dibatalkannya akta hibah yang dibuat tanpa persetujuan ahli waris, apabila akta hibah tanah dibatalkan dengan alasan bahwa dalam pembuatan aktanya terdapat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan, jika perbuatan membuat akta hibah merupakan perbuatan melawan hukum maka Pejabat Pembuat Akta Tanah harus membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kerugian, jika perbuatan dalam membuat akta hibah memenuhi unsur tindak pidana, seperti pemalsuan tanda tangan, memberikan keterangan palsu atau tindakan pidana yang diatur dalam KUHP maka Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat diberikan sanksi pidana, diberikan sanksi kode etik berupa penjatuhan schorsing (pemecatan sementara) atau onzetting (pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kata Kunci: Akta hibah, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Persetujuan ahli waris, akibat hukum.
| Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) | 
|---|---|
| Divisions: | Pascasarjana > S2-Magister Kenotariatan 2025 | 
| Depositing User: | Mr soeryana soeryana | 
| Date Deposited: | 28 Oct 2025 01:05 | 
| Last Modified: | 28 Oct 2025 01:06 | 
| URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/81618 | 
Actions (login required)
![]()  | 
        View Item | 
        