KEPASTIAN HUKUM PEMBAYARAN BAGI PENYEDIA PELAYANAN KESEHATAN (PPK) DAN JASA PELAYANAN KESEHATAN ATAS PASIEN BPJS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Ella Nurlailasari, NPM. 140840008 (2016) KEPASTIAN HUKUM PEMBAYARAN BAGI PENYEDIA PELAYANAN KESEHATAN (PPK) DAN JASA PELAYANAN KESEHATAN ATAS PASIEN BPJS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
Artikel_Penelitian_Ella_Nurlailasari_MHKES.docx

Download (57kB)

Abstract

Praktek yang terjadi, adanya pengaturan mengenai BPJS belum sepenuhnya berjalan dengan baik, hal tersebut karena sebagian masyarakat masih belum mengerti mengenai sistem rujukan yang ditetapkan dalam BPJS Kesehatan, termasuk adanya keluhan dari masyarakat/pasien tentang biaya kesehatan yang tidak jelas, tidak seperti pada saat berlakunya PT Jamsostek. Pada tesis ini, yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: Bagaimana kepastian hukum pembayaran bagi Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) dan jasa pelayanan kesehatan atas pasien BPJS dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial jo. Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (JK); Bagaimana akibat hukum atas pasien BPJS apabila tidak ada kepastian hukum atas jasa pelayanan kesehatan; dan Upaya apa yang dapat dilakukan oleh pasien BPJS terkait dengan tidak adanya kepastian hukum jasa pelayanan kesehatan BPJS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif yakni suatu metode pendekatan yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitik beratkan pada data sekunder, dan mencoba untuk menginventarisasi serta mengkaji asas-asas dan norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi serta hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Sementara itu Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Kepastian hukum pembayaran jasa pelayanan kesehatan dari BPJS bagi penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) sudah diatur dan memiliki kepastian hukum, namun timbul permasalahan kepastian hukum ketika terdapat permasalahan terkait dengan besarnya jumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh BPJS terhadap penyedia Pelayanan Kesehatan, apabila terdapat pasien yang mengalami/mengahruskan untuk ditangani dengan kebutuhan biaya yang melebihi tarif yang telah ditentukan oleh BPJS. Hal tersebut berakibat pada tidak adanya kepastian hukum terhadap pasien untuk menjalani perawatan/pengobatan secara maksimal, Akibat hukum atas pasien BPJS apabila tidak ada kepastian hukum atas jasa pelayanan kesehatan, yaitu keberadaan BPJS khususnya berkaitan dengan pengaturan mengenai tarif pelayanan kesehatan sebagaimana Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan harus ditinjau ulang dan dimungkinkan untuk dicabut, hal tersebut karena bertentangan dengan: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4; Tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan yang menggariskan arah pembangunan kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional; Upaya apa yang dapat dilakukan oleh pasien BPJS terkait dengan Tidak Adanya kepastian hukum yaitu: melakukan tuntutan ganti kerugian secara perdata; melakukan gugatan berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Melakukan Pengaduan pada Unit Pengendali Mutu Pelayanan Dan Penanganan Pengaduan Peserta BPJS; melakukan upaya hukum Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan, dapat menggunakan instrument Hukum Perlindungan Konsumen. Saran yang dapat penulis kemukakan salah satunya yaitu: Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan harus ditinjau ulang dan dimungkinkan untuk dicabut, karena dapat menghambat pelayanan kesehatan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang berlaku. Kata Kunci: BPJS, Kepastian Hukum, Pelayanan Jasa Kesehatan

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 06 Aug 2016 13:32
Last Modified: 06 Aug 2016 13:32
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/8131

Actions (login required)

View Item View Item