ERSYA AQILA WAFA AZIZAH (2025) ANALISIS PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN YANG TIDAK MEMILIKI KEKUATAN EKSEKUTORIAL OLEH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT (BPR) DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN. Thesis(S2) thesis, PASCASARJANA UNPAS.
![]() |
Text
NASKAH ARTIKEL-ERSYA AQILA WAFA AZIZAH.docx Download (192kB) |
Abstract
Prinsip kehati-hatian bank (Prudential Banking Principle) merupakan prinsip utama dalam aktivitas perbankan. Tujuan dari prinsip kehati-hatian tidak lain agar bank selalu dalam keadaan sehat, dengan kata lain agar bank selalu dalam keadaan liquid dan solvent. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai akibat hukum dari pemberian kredit dengan jaminan yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial berdasarkan prinsip kehati-hatian dan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai langkah hukum penyelesaian kredit dengan jaminan yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. Tahapan penelitian meliputi penelitian kepustakaan untuk memperoleh data-data yang sifatnya sekunder serta penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Alat pengumpul data yang digunakan terdiri atas instrumen yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan instrumen yang digunakan dalam penelitian lapangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil sebagai berikut. Akibat hukum dari pemberian kredit dengan jaminan yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial berdasarkan prinsip kehati-hatian mengakibatkan jaminan tersebut tidak eksis, tidak lahir, dan tidak dianggap sebagai jaminan yang sah, hal ini akan berakibat tidak adanya hak absolut dan tidak timbul hak preferen (droit de preférence) bagi kreditur, sehingga mengakibatkan kreditur tidak memiliki kedudukan istimewa yang berakibat kreditur berkedudukan sebagai kreditur konkuren. Langkah hukum penyelesaian kredit dengan jaminan yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial terdiri atas tiga tahapan, pertama diselesaikan secara internal antara kreditur dan debitur, kedua apabila tidak tercapai penyelesaian, proses dapat dilanjutkan dengan di fasilitasi oleh OJK, dan yang ketiga apabila sengketa masih belum terselesaikan, para pihak dapat mengajukan penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Peyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Kata Kunci : Bank, Prinsip Kehati-Hatian, Kekuatan Eksekutorial
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2025 |
Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
Date Deposited: | 07 Oct 2025 08:03 |
Last Modified: | 07 Oct 2025 08:03 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/80433 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |