Kartina, Dewi (2025) KEPASTIAN HUKUM ATAS SURAT KETERANGAN WARIS YANG DIBUAT OLEH NOTARIS SEBAGAI SYARAT PENDAFTARAN TANAH LEGAL CERTAINTY OF THE INHERITANCE CERTIFICATE MADE BY A NOTARY AS A REQUIREMENT FOR LAND REGISTRATION. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
![]() |
Text
Jurnal Repository UNPAS Dewi Kartina.docx Download (212kB) |
Abstract
Notaris dalam menjembatani kepentingan ahli waris dengan pihak lain berupa pengantar untuk dipakai dalam peralihan hak atas tanah karena pewarisan yaitu pembuatan Surat Keterangan Waris. Menurut undang-undang Jabatan Notaris tidak secara tegas notaris berwenang membuat akta waris, namun dalam praktiknya surat keterangan waris dapat dipakai sebagai pendaftaran tanah. Dalam penelitian ini identifikasi masalah sebagai berikut: bagaimana kepastian hukum hak ingkar bagi notaris berdasarkan undang -undang jabatan notaris? bagaimana implementasi hak ingkar bagi notaris berdasarkan undang-undang jabatan notaris? Dalam penelitian digunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yang diperoleh di lapangan. Pendekatan yuridis normatif dalam kajian ini, melalui dua tahapan yaitu, studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian adalah Kewenangan Notaris dalam membuat Surat Tanda Bukti sebagai Ahli Waris berupa surat keterangan waris menurut undang-undang Jabatan Notaris. Kewenangan Notaris dalam pembuatan surat keterangan waris hanya diatur dalam ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4 peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan demikian, maka surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris merupakan akta otentik yang berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata. Dari segi pembuktian akta keterangan waris dalam bentuk akta otentik mempunyai nilai pembuktian yang sempurna karena dibuat di hadapan pejabat yang berwenang yaitu Notaris. Kata Kunci: Notaris, kewenangan, surat keterangan waris
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Magister Kenotariatan 2025 |
Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
Date Deposited: | 24 Jun 2025 04:39 |
Last Modified: | 24 Jun 2025 04:39 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/76931 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |