Nur Wulandari, Fitria (2025) PENERAPAN PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI PADA KASUS PEMBUNUHAN DALAM ASPEK KEMANFAATAN HUKUM INDONESIA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
![]() |
Text
Fitria_MIH.docx Download (82kB) |
Abstract
Restitusi belum diatur dalam KUHP lama, tetapi telah diatur dalam KUHP baru serta dalam Pasal 98 sampai Pasal 101 KUHAP. Pembaruan KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memuat tiga jenis pidana: pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus. Pidana tambahan mencakup pencabutan hak, perampasan barang, pengumuman putusan, ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat. Namun, dalam praktik sistem peradilan pidana, hak korban sering diabaikan. Korban masih menjadi pihak yang dilupakan dalam proses hukum, terutama pada tindak pidana pembunuhan, di mana gugatan ganti rugi tidak digabungkan dalam perkara pidana. Hal ini disebabkan kurangnya informasi kepada korban, sikap pasif penuntut umum, penasihat hukum, dan hakim. Akibatnya, perlindungan hak korban menjadi kompleks. Masyarakat yang terus berkembang turut mempengaruhi bentuk dan pola kejahatan. Dalam kasus pembunuhan yang melanggar hak hidup sebagai hak asasi manusia, restitusi belum diterapkan sebagai pidana tambahan. Padahal, perlindungan korban seharusnya menjadi bagian dari pembaruan hukum sebagaimana diamanatkan KUHP baru. Restitusi perlu dijadikan bagian dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, serta harus dapat diupayakan korban dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pascaputusan. Dengan demikian, restitusi tidak hanya memiliki kepastian hukum tetapi juga kebermanfaatan nyata bagi korban dalam sistem peradilan pidana. Kata Kunci: Penerapan Restitusi, Pembunuhan, Kemanfaatan
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2025 |
Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
Date Deposited: | 15 May 2025 07:49 |
Last Modified: | 15 May 2025 07:49 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/75302 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |