YOGA PERMANA, 210010014, PERMANA YOGA, 210010014 (2025) PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL OLEH DOKTER SEBAGAI MEDIA PROMOSI DITINJAU DARI SEGI HUKUM DAN ETIKA. Skripsi(S1) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
210010014_YOGA PERMANA_Cover.pdf Download (197kB) | Preview |
|
|
Text
210010014_YOGA PERMANA_ABSTRAK_ ABSTRACT.pdf Download (170kB) | Preview |
|
|
Text
210010014_YOGA PERMANA_BAB I.pdf Download (142kB) | Preview |
|
|
Text
210010014_YOGA PERMANA_BAB II.pdf Download (508kB) | Preview |
|
![]() |
Text
210010014_YOGA PERMANA_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (154kB) |
|
![]() |
Text
210010014_YOGA PERMANA_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (175kB) |
|
![]() |
Text
210010014_YOGA PERMANA_BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (100kB) |
|
![]() |
Text
210010014_YOGA PERMANA_Lembar Pengesahan.pdf Restricted to Repository staff only Download (760kB) |
|
|
Text
210010014_YOGA PERMANA_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (77kB) | Preview |
|
|
Text
210010014_YOGA PERMANA_Cek Turnitin.pdf Download (6MB) | Preview |
Abstract
Penggunaan media sosial oleh dokter sebagai media promosi telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini memberikan peluang besar untuk memperluas informasi kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga menimbulkan tantangan etika dan hukum, terutama terkait dengan potensi konflik kepentingan dan penyebaran informasi yang tidak didasarkan pada bukti ilmiah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penggunaan dan pemanfaatan media sosial oleh dokter dari perspektif hukum dan etika. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dianalisis dengan tinjauan pustaka dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, peraturan perundang-undangan, dan kode etik kedokteran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial oleh dokter sebagai media promosi memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendidikan kesehatan masyarakat. Namun, ada sejumlah batasan yang diatur oleh undang-undang dan etika profesi, seperti larangan promosi yang berlebihan dan penggunaan media sosial untuk keperluan pribadi yang dapat menurunkan citra profesionalisme dokter. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) mengeluarkan fatwa yang mengatur penggunaan media sosial, yaitu melarang dokter untuk tampil dalam iklan produk kesehatan yang mengklaim manfaat medis tanpa bukti ilmiah. Secara hukum, peraturan yang ada seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan pedoman untuk menjaga profesionalisme dokter dalam menggunakan media sosial. Dari segi etika, promosi kesehatan melalui media sosial dapat dilakukan sepanjang konten yang disampaikan bersifat edukatif, berbasis bukti, dan tidak mengandung benturan kepentingan. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan peraturan yang lebih spesifik mengenai penggunaan media sosial oleh dokter untuk memperjelas batasan etika dan hukum yang berlaku. Kata kunci: Media sosial, promosi kesehatan, dokter, hukum, etika
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Media sosial, promosi kesehatan, dokter, hukum, etika |
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Kedokteran > Pendidikan Sarjana Kedokteran 2025 |
Depositing User: | Mr Perpustakaan FK |
Date Deposited: | 19 Mar 2025 07:21 |
Last Modified: | 19 Mar 2025 07:21 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/74816 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |