TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN PT.X AKIBAT PERBUATAN MERUBAH INVOICE SECARA MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TUAN MP

Firman Nasrul Ferdiansyah, 181000208 (2024) TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN PT.X AKIBAT PERBUATAN MERUBAH INVOICE SECARA MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TUAN MP. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1. Cover_Firman Nasrul Ferdiansyah.pdf

Download (60kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. Bab 1_Firman Nasrul Ferdiansyah.pdf

Download (268kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. Bab II_Firman Nasrul Ferdiansyah.pdf

Download (41kB) | Preview
[img] Text
8. Bab III_Firman Nasrul Ferdiansyah.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (185kB)
[img] Text
9. Bab IV_Firman Nasrul Ferdiansyah.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (213kB)
[img] Text
10. Bab V_Firman Nasrul Ferdiansyah.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (38kB)
[img]
Preview
Text
11. Daftar Pustaka_Firman Nasrul Ferdiansyah.pdf

Download (156kB) | Preview

Abstract

Dalam dunia bisnis, Invoice atau yang juga dikenal sebagai faktur, merupakan dokumen keuangan resmi yang diterbitkan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti pembelian barang dan jasa. Invoice, sebagai alat untuk mencatat transaksi bisnis dan menciptakan kewajiban pembayaran, memiliki peran sentral dalam memastikan kejelasan dan integritas dalam setiap transaksi. Namun, sayangnya, keberadaan praktik merubah invoice oleh pihak-pihak tertentu, terutama oleh karyawan perusahaan, merupakan permasalahan yang dapat mengancam fondasi etika dan legalitas dalam dunia bisnis. Oleh karena itu identifikasi fakta hukum sebagai berikut (1) Pengaturan tentang perbuatan merubah invoice menurut hukum Indonesia ada pada pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum (2) Pertanggungjawaban hukum atas perbuatan merubah invoice secara melawan hukum berdasarkan kesalahanya, bisa dengan pertanggungjawaban perdata maupun pidana (3) Upaya yang dapat dilakukan oleh PT. X terhadap perbuatan merubah invoice secara melawan hukum yang dilakukan oleh MP dengan cara pidana, perdata maupun non-litigasi. Alat analisis yang dari penelitian ini adalah interpretasi hukum atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan. Penafsiran adalah mengaktualisasikan suatu undang-undang setelah undang-undang tersebut diperjelas atau melaksanakan peraturan-peraturan yang tidak dinyatakan secara jelas dalam undang-undang. Interpretasi hukum yang akan dilakukan oleh penulis yaitu secara gramatikal dan sistematis. Hasil peneletian ini menyimpulkan, bahwa pertanggungjawaban hukum atas perbuatan merubah invoice secara melawan hukum di Indonesia dapat beragam tergantung pada konteks dan dampak dari perubahan tersebut. Pengaturan ini menunjukkan mengubah invoice dengan sengaja untuk tujuan menipu atau melakukan penipuan adalah tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang mendapati oknum karyawan melakukan tindakan merubah invoice secara melawan hukum, dapat dilakukan secara bervariatif seperti tuntutan pidana dengan pasal 263, 372 jo 374 KUHP, gugatan perdata menggunakan pasal 1365 KUHPer, dan secara non-litigasi dengan cara subrogasi atau novasi objektif bergantung pada kesepakatan Client. Kata kunci: Merubah Invoice, Pertanggungjawaban Hukum, Upaya Hukum

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 22 Jul 2024 02:49
Last Modified: 22 Jul 2024 02:49
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69351

Actions (login required)

View Item View Item