RESTU SUHERMAN, ANANDA (2024) KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BERKAITAN DENGAN JASA KUASA PERALIHAN HAK ATAS TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM THE AUTHORITY OF THE LAND DEED MAKER OFFICIALS IN RELATION TO POWER OF ATTORNEY SERVICE FOR THE TRANSFER OF LAND RIGHTS IS LINKED TO PRINCIPLE OF CERTAINTY. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
Syarat Perpus Ananda RS 208100022.docx Download (73kB) |
Abstract
Secara yuridis, kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termuat dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tertentu. Pembuatan akta tanah tersebut sebagai bukti bahwa telah dilakukan tindakan hukum tertentu mengenai hak atas tanah sebagai dasar untuk perubahan data pendaftaran tanah, namun dalam praktiknya Pejabat Pembuat Akta Tanah menjalankan “proses jasa kuasa” yang terkait dengan akta yang dibuatnya tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022 menemukan fakta di lapangan bahwa pelayanan pertanahan bagi masyarakat masih terkesan rumit sehingga sebagian besar masyarakat memilih menggunakan jasa kuasa. Berkaitan dengan hal tersebut, maka bagaimana kewenangan PPAT berkaitan dengan jasa kuasa untuk melanjutkan proses peralihan Hak Atas Tanah dihubungkan dengan asas kepastian hukum, serta bagaimana akibat hukum PPAT berkaitan dengan jasa kuasa untuk melanjutkan proses peralihan Hak Atas Tanah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis-empiris, dengan menekankan penelitian lapangan (field research) untuk mendapatkan data primer, dan didukung dengan studi pustaka. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Data yang diperoleh dalam tesis ini berdasarkan data lapangan yang dilakukan Peneliti di Kantor Pertanahan Tasikmalaya dan studi pustaka yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian tesis ini yaitu (1) PPAT diberikan kewenangan untuk melakukan pembuatan akta tanah (Pasal 1 angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ) dan membantu pemohon dalam proses peralihan hak atas tanah berdasarkan Pasal 103 Angka 6 PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kendati tidak melanggar UU Tindak Pidana Korupsi namun kenyataannya ada biaya tambahan di luar dari PNBP yang sebaiknya itu tidak bisa terjadi, maka seharusnya birokrasi maupun administrasi di Kantor Pertanahan harus dipermudah dan dilaksanakan dengan sistem yang transparan. (2) Akibat hukum yang ditimbulkan PPAT dalam membantu pemohon dalam melanjutkan proses peralihan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan yaitu PPAT dapat menerima imbalan jasa atas pekerjaan yang dilakukannya karena telah mengurus jasa kuasa dari pemohon. Kata Kunci : Kewenangan, Jasa Kuasa, Asas Kepastian.
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Magister Kenotariatan 2024 |
Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
Date Deposited: | 24 Jun 2024 08:30 |
Last Modified: | 24 Jun 2024 08:30 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69132 |
Actions (login required)
View Item |