KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN PEMBAYARAN KLAIM KEPADA TERTANGGUNG DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN HUKUM ASURANSI NASIONAL

Mr, Endang (2024) KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN PEMBAYARAN KLAIM KEPADA TERTANGGUNG DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN HUKUM ASURANSI NASIONAL. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Endang_DIH_fix.docx

Download (117kB)

Abstract

Asuransi jiwa sebagai suatu perjanjian dengan sangat sumir diatur dalam KUHD dan KUHPerdata yang usianya sudah hampir 2 abad. Sebagai suatu bisnis asuransi jiwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Mengenai perasuransian juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan. Namun dalam kenyataannya pengaturan asuransi jiwa tersebut masih belum menjamin adanya kepastian hukum pembayaran klaim kepada tertanggung. Dalam praktik sering terjadi wan prestasi yang dilakukan oleh penanggung kepada tertanggung bahkan gagal bayar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pembayaran klaim kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa, menganalisis perlindungan hukum kepada tertanggung apabila penanggung gagal bayar/wan prestasi dan untuk menemukan konsep kepastian hukum pembayaran klaim kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa sebagai upaya pengembangan hukum asuransi nasional. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menguji data berdasarkan data sekunder. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research) dan Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen. Selanjutnya data dianalisis dengan metode normatif - kualitatif, sehingga tanpa menggunakan rumus-rumus dan angka statistik. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa kepastian hukum pembayaran klaim dalam perjanjian asuransi jiwa diatur dalam polis yang berpedoman kepada KUHD, KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Namun dalam praktiknya ketentuan-ketentuan tersebut banyak yang tidak jelas, sehingga kurang memeberikan kepastian hukum. Perlindungan hukum kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan. Adapun tindakan represif dapat dilakukan melalui pengadilan dan pencabutan izin perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Konsep kepastian hukum pembayaran klaim kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa adalah membuat undang-undang baru tentang perasuransian yang substansinya mengatur baik perjanjian asuransi maupun bisnis asuransi, termasuk di dalamnya mengatur Lembaga penjamin polis seperti halnya di Singapura dengan adanya Singapore of Deposit Insurance Company (SDIC.)

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 30 Mar 2024 08:04
Last Modified: 30 Mar 2024 08:04
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/68580

Actions (login required)

View Item View Item