ANDITYA PRATAMA, AGUNG (2024) PENERAPAN APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK ASING DALAM KAITAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
Agung A_MKn.docx Download (204kB) |
Abstract
Konvensi Apostille adalah konvensi yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administratif dengan mematuhi konvensi yang menghapus persyaratan ratifikasi dari “konvensi” yang berkaitan dengan dokumen publik asing. Berkat Konvensi Apostille ini, pengesahan “dokumen publik” mencakup unsur-unsur berikut, yaitu dokumen administratif, dokumen yang dinotariskan atau sertifikat resmi yang menyertai dokumen yang ditandatangani oleh orang-orang dalam kapasitasnya secara pribadi. Namun sederet keunggulan dari konvensi apostille ternyata masih menimbulkan diskursus yang diprediksi oleh stakeholder akan menjadi masalah di kemudian hari. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penulis menyusun dua permasalahan, yaitu: 1) Bagaimana Eksistensi Penggunaan Apostille Pada Akta Notaris, 2) Bagaimana Kepastian Hukum Dokumen Publik yang Sudah dilakukan Apostille terhadap Akta Notaris? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis yuridis kualitatif, yaitu dengan memaparkan data sekunder yang berhubungan dengan objek penelitian dan permasalahan yang ada dilapangan kemudian dianalisis tanpa menggunakan rumus atau metode statistik. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan penggunaan Apostille pada akta notaris sangat diperlukan mengingat akta notaris merupakan dokumen publik yang tentunya pelayanan kebutuhan publik. Saat pembuatan akta atau dokumen publik akan melalui prosedur kenotariatan terlebih dahulu, karena Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang yang pada dasarnya melayani kebutuhan publik. Kepastian hukum dokumen publik yang sudah dilakukan Apostille terhadap akta notaris termuat dalam Konvensi Apostille yang diaksesi tersebut terdapat pada Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. Dasar hukum lain yang berhubungan dengan Apostille atau legalisasi dokumen publik adalah Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Keyword : Apostille, Konvensi The Hague, Akta Notaris
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Magister Kenotariatan 2024 |
Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
Date Deposited: | 09 Mar 2024 08:30 |
Last Modified: | 09 Mar 2024 08:30 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/68166 |
Actions (login required)
View Item |