TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS PENGGUNAAN WEWENANG PENYETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI PAJAK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH

Ahmad Rohendi, Deden and Subarsyah, T. and Dewi Fatimah, Utari (2024) TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS PENGGUNAAN WEWENANG PENYETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI PAJAK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Jurnal_228100053_Deden Ahmad Rohendi_M.Kn - Copy.docx

Download (29kB)

Abstract

Seorang pejabat umum yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam melakukan pekerjaannya sebagai pembuat akta, tidak bisa lepas dari perpajakan, salah satu perpajakan yang dimaksud adalah pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, namun dalam praktik pembayaran tersebut dilakukan oleh PPAT, sementara ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa “PPAT hanya dapat menandatangani akta jual-beli setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang meliputi spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, tahap penelitian ini dengan melakukan studi pustaka (library study), teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi dokumen (document study). Alat pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu berupa alat tulis untuk mencatat bahan-bahan yang diperlukan ke dalam buku catatan, kemudian bahan elektronik (komputer) untuk mengetik dan menyusun data yang di peroleh. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode atau teknik yuridis kualitatif tanpa menggunakan rumus statistik. Simpulan dalam penelitian ini adalah berdasarkan prinsip self asessment pada ketentuan Pasal 86 ayat (2) jo. Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan PPAT adalah hanya dapat menandatangani akta (terkait dengan peralihan hak atas tanah) yang telah dibuatnya setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak (pajak BPHTB dengan menggunakan SSB BPHTB), oleh karena itu tindakan PPAT yang membayarkan pajak kliennya sebagai syarat ditandatanganinya akta tersebut, merupakan tindakan atau perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam artian menyalahgunakan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam kategori bertindak sewenang-wenang dengan merugikan pihak lain, dan tanggungjawab PPAT atas penyalahgunaan kewenangan jabatan PPAT dalam pembayaran pajak BPHTB dengan SSB BPHTB sebagai syarat penandatanganan akta peralihan hak atas tanah, adalah dapat dikenakan sanksi administratif berupa membayar denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran, berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Kata Kunci : Penyalahgunaan Kewenangan, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peralihan Hak Atas Tanah

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Magister Kenotariatan 2024
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 23 Feb 2024 06:30
Last Modified: 23 Feb 2024 06:30
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/68056

Actions (login required)

View Item View Item