TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN DALAM SUATU PERJANJIAN KONSENSUIL DI HUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA DAN KUHPIDANA

MUDA LIMBONG, TARIGAN (2024) TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN DALAM SUATU PERJANJIAN KONSENSUIL DI HUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA DAN KUHPIDANA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
TARIGAN MUDA LIMBONG_MIH.pdf

Download (357kB) | Preview

Abstract

Konsep wanprestasi dan penipuan menurut dogmatig hukum merupakan dua konsep yang berbeda, konsep wanprestasi merupakan domain hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan konsep penipuan merupakan domain hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karenanya kedua konsep tersebut tidak dapat dipertukarkan, namun demikian untuk menentukan batasan di antara kedua konsep tersebut tidak mudah. Untuk dapat terciptanya keadilan dan kepastian hukum, sebagaimana dari tujuan hukum itu sendiri, maka oleh karena itu perlu kiranya para penegak hukum dapat mengkaji dan membedakan mana wanprestasi dan mana suatu tindak pidana penipuan dalam hubungan kontraktual. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode penelitian diartikan sebagai suatu tipe pemikiran yang dipergunakan dalam penelitian dan penilaian, atau suatu teknik yang umum bagi ilmu pengetahuan, atau cara 12 tertentu untuk melaksanakan suatu prosedur. Sedangkan yang dimaksud dengan penelitian adalah usaha pencarian fakta menurut metode objektif yang jelas, untuk menemukan hubungan fakta dan menghasilkan dalil atau hukum. Hasil penelitian, dapat disimpulkan atas permasalahan yang dikemukakan: 1. Pemerintah dapat membuat undang-undang mengenai bilyet giro agar penegak hukum dalam hali ini hakim dalam memutuskan perkara tidak melanggar asas undang-undang. Bagaimanapun juga undang-undang merupakan sarana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan materiel bagi masyarakat maupun pribadi. 2.Warga masyarakat agar dapat menambah wawasan yang akan dijadikan masukan atau informasi mengenai surat-surat berharga khususnya bilyet giro, serta lebih waspada dalam penggunaan bilyet giro sebagai alat pembayaran. Saran Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka dapat diberi saran sebagai berikut: 1. Hakim dalam kasus Putusan Nomor: 306/Pid.B/2017/PN.Smd dalam membuat pertimbangan harus secara argumentatif untuk menentukan kesalahan yang terbukti harus memperhatikan segala aspek fakta yang terungkap di persidangan, dalam menentukan tindak pidana yang dilakukan terdakwa harus disertai alasan-alasan dan dasar-dasar legalistik yang dijadikan dasar dalam putusan agar tidak batal demi hukum. Bahwa sangat jelas perbuatan terdakwa terbukti unsur-unsur dari Pasal 378 KUHP. Kata Kunci: Pidana Penipuan, Perjanjian, Hutang Piutang.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 01 Feb 2024 06:54
Last Modified: 07 Feb 2024 01:41
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67785

Actions (login required)

View Item View Item