TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM HUBUNGAN SEGITIGA HUKUM ANTARA PELAKU USAHA, SHOPEE (MARKETPLACE) DAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI CASH ON DELIVERY (COD)

Elda Putri Nuryega, 191000305 (2023) TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM HUBUNGAN SEGITIGA HUKUM ANTARA PELAKU USAHA, SHOPEE (MARKETPLACE) DAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI CASH ON DELIVERY (COD). Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (72kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (276kB) | Preview
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (515kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (351kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (108kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (134kB) | Preview

Abstract

Sistem pembayaran Cash On Devivery (COD) menjadi metode pembayaran jual beli online yang sedang diminati saat ini di marketplace salah satunya shopee, karena dapat menjangkau konsumen yang belum memiliki akses keuangan digital, namun dibalik itu sistem cash on delivery (COD) justru menimbulkan beberapa permasalahan yang terjadi salah satunya yaitu permasalahan yang dialami oleh para pihak yaitu konsumen dan pelaku, konsumen dirugikan akibat adanya barang yang tidak sesuai ataupun rusak dan pelaku usaha yang dirugikan akibat adanya pembatalan sepihak, penolakan paket dari konsumen yang menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha Metode penelitian yang digunakan yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu dengan mendeskripsikan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang relevan dengan teori hukum yang bersangkutan dan praktek penerapan hukum positif dengan permasalahan, sedangkan pendekatannya menggunakan yuridis normatif merupakan suatu pendekatan yang mengkaji kaidah dan hukum sesuai dengan penelitian hukum tertulis, penelitian hukum normatif juga sering disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan dan menggunakan analisis data yang bersifat kualitatif Kesimpulan dari penelitian ini yaitu para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum segitiga ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas itikad tidak baik yang dilakukan oleh masing masing pihak dan pertanggungjawaban para pihak dasarkan pada pasal 19 undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk tanggung jawab pelaku usaha, untuk konsumen didasarkan pada kuhperdata tentang hukum perjanjian, shopee marketplace didasarkan pada tanggung jawab pedagang perantara yg diatur dalam KUHD dan perjanjian pemberian kuasa dalam kuhperdata, dalam pelaksanaan jual beli online di marketplace tanggung jawab marketplace diatur lebih lanjut dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan PP no 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan penyelesaian sengketa di marketplace shopee ini dapat dilakukan dengan cara penyelesaian melalui marketplace shopee itu sendiri dan penyelesaian melalui pengadilan (litigasi) atau dengan di luar pengadilan (non litigasi). Kata kumci : Konsumen, Pelaku usaha, Marketplace

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 01 Nov 2023 02:21
Last Modified: 01 Nov 2023 02:21
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67306

Actions (login required)

View Item View Item