PERBUATAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Cita, Dewi (2023) PERBUATAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
jurnal FINAL Untuk Submiit ke Instob (21-02-23)_copy.docx

Download (44kB)

Abstract

Akta jual beli tanah dibuat atas dasar perbuatan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) menyalahi ketentuan dan asas dalam hukum perjanjian. Penyalahgunaan keadaan (Misbruik van omstandigheden) dimaknai sebagai perbuatan menandatangani suatu perjanjian dalam blanco akta/surat kuasa apapun bentuk perjanjian dalam keadaan kosong, dengan cara PPAT meminta, memprakasai atau menyuruh untuk menandatangani pada kertas kosong yang bertentangan dengan kehendak salah satu pihak. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum baik hukum: perdata vide Pasal 1365 jo Pasal 1320 KUHPerdata, pidana Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana maupun kode etik Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian bertujuan untuk menganalisis kekuatan mengikat Akta Jual Beli yang dibuat atas dasar perbuatan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan merefleksikan secara kritis-rasional dampak hukum (implikasinya) terhadap jabatan PPAT, serta untuk menkaji bentuk/model perlindungan hukum yang tepat bagi pihak yang dirugikan karena penggunaan blaco kosong yang tertandatangani. Metode penelitian menggunakan deskripitif analitis, dengan sifat prskriptif yang menguji hal-hal normatif dalam bentuk kaedah hukum dan difalsifikasi (mendeteksi kesalahan melalui pernyataan-pernyatan ilmiah dan yang bukan ilmiah) dengan dogma atau hukum dalam kenyataan). Pendekatan yuridis normatif, menggunakan data sekunder yang diinventarisasi dalam bentuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier, kemudian dianlisis dengan yuridis kualitaif yang berkaitan dengan kaeadah normatif dan dokumen hukum terhadap perjanjian jual beli pada umunya dan perjanjian jual beli tanah pada khususnya yang berkaitan dengan perbuatan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai dasar pembuatan akta jual beli tanah. Hasil penelitian diperoleh : Pertama, bahwa Akta Jual beli yang dibuat atas dasar perbuatan bedrong atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) bertentangan dengan asas asas bagian akta atau unsur unsur perjanjian, yaitu nilai nilai : essentialia, naturalia dan accidentalia serta melanggar ketentuan Pasal 1320 &1321 KUHPerdata yang mengatur tentang syarat syahnya suatu perjanjian terutama syarat obyektif atau kausal yang dianggap tidak halal dan dwalling (cacat niat), oleh karena itu bisa batal demi hukum dan harus dianggap perjanjian itu tidak pernah ada. Kedua, Implikasi juridis bagi jabatan PPAT bahwa PPAT berpotensi dituntut pihak yang dirugikan dengan dakwaan tindak kejahatan pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana karena melanggar asas mens rea, unsur perbuatan melawan hukum vide Pasal 1365 KUHPerdata dan juga melanggar Kode Etik Profesi PPAT. Ketiga, perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dapat menuntut secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata (material dan inmateril), tuntutan 7 tahun kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana dan tuntutan pemberhentian PPAT secara tidak hormat dari Jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PP 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah melalui sidang kode etik dan pemberhentiannya oleh Menteri Agraia dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional. ketentuan pasal 1320-1321 KUHPerdata. Oleh karenanya pelanggaran terhadap syarat subjektif/objektif pada suatu perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) membawa konsekuensi kekuatan hukum akta jual beli tanah yang dibuat PPAT mengandung cacat hukum dan batal demi hukum, dan PPAT yang terbukti telah melakukan (bedrong) penyalahgunaan keadaan dan terbukti lalai dalam menjalankan kewenangannya, harus bertanggungjawab penuh secara pribadi. PPAT yang terbukti melanggar akan mendapatkan sanksi secara administrasi hingga hukuman terberat yaitu dapat diberhentikan dengan tidak hormat, mendapatkan sanksi perdata, bahkan pidana melalui gugatan Pengadilan. Kata Kunci: Akta Jual Beli, Kekuatan Mengikat, Perbuatan Penyalahgunaan Keadaan

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Kenotariatan 2023
Depositing User: Mr PASCA-Asep -
Date Deposited: 30 Sep 2023 07:31
Last Modified: 30 Sep 2023 07:31
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/66308

Actions (login required)

View Item View Item