KUSHENDAR GIRSANG, IRFAN (2023) KEDUDUKAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK GUNA BANGUNAN DIATAS HAK PENGELOLAAN YANG MASA BERLAKU PERJANJIANNYA BERAKHIR DALAM RANGKA PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
ABSTRAK PERPUS.pdf Download (404kB) | Preview |
|
|
Text
Tesis Revisi Irfan Kushendar Girsang MKn.pdf Download (12MB) | Preview |
Abstract
Hak pengelolaan adalah hak menguasai negara yang kewenangannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya untuk dapat dialihkan dari negara kepada daerah dan masyarakat adat yang berpemerintahan sendiri dengan merencanakan peruntukan, dan penggunaan tanah, menyerahkan bagian-bagian dari tanah dan hak pakai kepada pihak ketiga. Pemberian hak tanah diatas HPL berupa HGB, HGU, dan HP, maka berdasarkan asas horisontal pula, hak tersebut dapat dijadikan jaminan atas pelunasan utang dengan lembaga jaminan Hak Tanggungan. Berbeda dengan hak lain, HPL memiliki memiliki masa waktu. Sehigga perjanjian masa kredit tidak boleh melebihi masa berlaku hak, kecuali karena hal lain. Apabila masa waktu hak berakhir, hak tanggungan yang melekat terhapus. Dengan hapusnya tersebut maka, kreditur tidak memiliki lagi hak preferen dan berubah menjadi kreditur konkuren. Dimana kreditur sama dengan kreditur-kreditur lain dan hanya memiliki hak yang timbul.dari jaminan.umum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menganalisis dan mengkaji penerapan kaidah dan norma dalam hukum positif pada metode, sistematika, dan pemikiran, yang bertujuan untuk mempelajari gejala hukum, dengan cara menganalisis. Hasil penelitian : Kekuatan mengikat jaminan berdasarkan perjanjian pokok dan APHT terhadap HGB diatas HPL menjadikan kedudukan kreditur selaku pemegang hak tanggungan sebagai kreditur preferen yaitu memiliki hak absolut/mutlak droit de suite, droit de preference, spesialitas dan publisitas. Berakhirnya masa perjanjian HGB diatas HPL, maka kedudukan tersebut berubah menjadi kreditur konkuren, yaitu sama dengan kreditur-kreditur lain. Penolakan perpanjangan HGB dengan alasan akan merevitalisasi objek, maka Implikasi yuridisnya adalah hak tanah tersebut hapus. Sehingga hak tanggungan yang melekat dan segala suatu perbuatan hukum atas tanah termasuk perikatan yang timbul diatasnya menjadi batal demi hukum (null and void). Guna dalam rangka penyelamatan objek jamian, kreditur dapat melaksanakan hak-hak preferennya sebelum masa waktu berakhir dengan upaya perpanjangan hak. Selain itu, apabila terjadi penolakan perpanjangan dari pihak pemegang HPL, kreditur dapat dapat mengambil langkah permintaan jaminan umum dari debitur dengan harta kekayaan (kebendaan) debitur menjadi jaminan atas seluruh perikatan sebagai penggantian atau penambahan jaminan dalam pelunasan utangnya. Kata Kunci : Hak Pengelolaan, Asas Horisontal, Hak Preferen
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Kenotariatan 2023 |
Depositing User: | asep suryana |
Date Deposited: | 25 Aug 2023 10:39 |
Last Modified: | 11 Jan 2024 02:06 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/64810 |
Actions (login required)
View Item |