KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN BADAN USAHA MILIK DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA

Pasca Utami, Mega (2023) KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN BADAN USAHA MILIK DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Mega Pasca Utami_MKN.doc

Download (26kB)

Abstract

Legalitas suatu badan usaha sangat penting karena merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga memperoleh pengakuan oleh masyarakat. Sebelum diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat ketidakseragaman dalam pendirian BUM Desa sebagai badan hukum. Disahkannya UU Cipta Kerja memberikan kejelasan dan penegasan terhadap status Badan Hukum BUM Desa. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebelum dan sesudah diundangkannya Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, serta bagaimana upaya yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan kepastian hukum kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Metode penelitian menggunakan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif-analitis, yaitu suatu metode yang bertujuan untuk melukiskan atau menggambarkan fakta-fakta yang berupa data dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan adalah yuridis-normatif,. Tahap penelitian adalah kepustakaan dan lapangan. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis yuridis kualitatif. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebelum diundangkannya Undang-Undang Tentang Cipta Kerja adalah badan usaha yang didirikan desa dan/atau bersama desa-desa yang tidak terdapat kepastian hukum apakah BUM Desa sehingga di dalam praktik terdiri dari BUM Desa yang berbadan hukum dan BUM Desa yang tidak berbadan hukum. Setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja BUM Desa merupakan badan usaha berbadan hukum. Upaya yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan kepastian hukum kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah dengan menjadikannya sebagai badan hukum. Sebagai Badan Hukum BUMDes ketika sudah di bentuk tidak bisa dibubarkan yang bisa hanya memberhentikan kegiatan usaha dari BUMDes tersebut. Selain itu, keadaan terpisahnya harta kekayaan merupakan bentuk perlindungan hukum atas BUMDesa. Kata Kunci: Kepastian Hukum, BUM Desa, Badan Hukum

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Kenotariatan 2023
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 24 Jul 2023 01:59
Last Modified: 24 Jul 2023 01:59
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/64350

Actions (login required)

View Item View Item